Korupsi, 2 Pejabat Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara

Indramayu - Terlibat kasus korupsi dana retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) pada tahun 2010–2012 senilai Rp439 juta, dua orang mantan pejabat dinas Perikanan dan Kelautan (Diskal) Kabupaten Indramayu terancam hukuman 20 tahun.

Keduanya yakni Sri Sugianti yang menjabat sebagai Bendahara dan Sutarjo, mantan Kasubag Keuangan Diskanla Kabupaten Indramayu. Keduanya di dakwa pasal 2 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Asharyadi di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (27/5/2013).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan mengatakan dua pejabat diduga kuat menjadi aktor menggelapkan dana retribusi nelayan yang merugikan keuangan negara.

“Dana retribusi yang dikutip dari aktivitas nelayan, oleh kedua tersangka tidak disetorkan ke kas daerah," paparnya di persidangan.

Akibatnya, Wawan menyebutkan, pendapatan asli daerah pun menjadi bocor selama tahun 2010 hingga 2012. Mereka merupakan pejabat yang bertanggung jawab dan mengetahui secara persis mekanisme penyetoran dana retribusi nelayan di sejumlah TPI di Kabupaten Indramayu.

Ia mengungkapkan, dana nelayan yang masuk dan dikelola Diskal di setiap KUD nelayan jumlahnya bervariasi, tergantung pada hasil tangkapan ikan nelayan. Jumlah retribusi yang dikutip setiap bulannya di masing-masing KUD nelayan antara Rp400.000-Rp800.000.

"Dana itu tidak masuk ke kas daerah dan oleh keduanya digunakan untuk kepentingan pribadi," bebernya.

Menurutnya, meskipun keduanya sudah mengembalikan kerugian negara, tetap saja pihaknya memproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara di Kabupaten Indramayu sendiri terdapat sejumlah TPI seperti TPI Karangsong Kecamatan Indramayu, TPI Glayem Kecamatan Juntinyuat, TPI Eretan Kecamatan Kandanghaur, dan TPI Ujung Gebang Kecamatan Sukra.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak melakukan mengajukan sanggahan melainkan meminta majelis hakim untuk melanjutkan ke pokok perkara. [ito/Inilah]
Powered by Blogger.