Terdakwa Nana Sudiana Divonis 2 Bulan Penjara

Indramayu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diketuai Haryanta, SH memvonis terdakwa pidana Pilgub Jabar Nana Sudiana dengan hukuman 2 bulan penjara masa percobaan 4 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN Indramayu), Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Indramayu  menarik perhatian ratusan hadirin. Khususnya massa yang pendukung terdakwa Nana Sudiana yang oleh dituduh Jaksa Penuntut Umum Moh. Erma, SH melakukan tindak pidana pemilu yaitu dengan melakukan kampanye terselubung saat memberi materi penjelasan soal Ujian Nasional di hadapan para kepala sekolah di Losarang.

Padahal kata jaksa status Nana Sudiana itu adalah seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Seharusnya sebagai PNS terdakwa Nana Sudiana tunduk pada peraturan kepegawaian yaitu dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti kampanye pasangan cagub-cawagub, cabup-cawabup, caleg dan sebagainya.

Penasehat hukum terdakwa Khalimi, SH mengemukakan,  dari sisi delik sebagaimana yang dituduhkan jaksa terhadap terdakwa Nana Sudiana di persidangan  nampaknya banyak yang mental.

“Masa iya ada pelapor tindak pidana pemilu gubernur Jabar tapi yang bersangkutan saat ditanya majelis hakim tidak melihat dan mendengar sendiri kejadiannya. Ini kan aneh,” kata Khalimi ditemui di sela-sela kesibukannya menghadiri pelantikan direksi PDAM Indramayu di Pendopo Pemkab Indramayu, Selasa (9/4/2013). (sumber)
Powered by Blogger.