Mini Market Tidak Berijin Segera Ditutup di Indramayu
Indramayu - Minimarket ilegal di Indramayu, Jawa Barat, harus segera ditutup karena melanggar peraturan daerah (perda) yang sudah ada. Perda tersebut yaitu Perda No 23 Tahun 2012 tentang pasar di Kabupaten Indramayu dan Perda No 7 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan serta pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern.
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Golkar H. Taufik Hidayat SH ketika ditemui di Indramayu Selasa (29/1).
"Minimarket yang melanggar aturan perda, maka seharusnya segera ditutup. Yang mempunyai kewenangan penutupan minimarket itu tentunya satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemkab Indramayu," katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Indramayu Dedi Suhendi S. Sos Msi mengatakan bahwa pihaknya selalu memonitor operasional seluruh minimarket yang beroperasi di Indramayu.
"Kami melakukan koordinasi dengan instansi lain tentang perizinan serta operasional minimarket. Kami melakukan pendekatan persuasif kalau ada pelanggaran. Satpol PP tidak bertindak gegabah atau represif," katanya.
Untuk implementasi di lapangaan, tentunya Satpol PP juga tidak hanya merujuk Perda saja tapi juga dilengkapai dengan Perbup (peraturan bupati) No. 21 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 7 tahun 2011.
"Kami bertindak sesuai dengan prosedur. Kami bertindah sesuai aturan perda soal perizinan BPMP atau Badan Penanaman Modal dan Perizinan). Tindakan dilakukan secara bertahap, mulai dengan cara memberi imbauan, teguran, sampai ke tindakan tegas penutupan minimarket yang melanggar aturan," kata Dedi Suhendi didamping Kasi PKPPNS (Pengembangan Kapasitas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Iing Koswara S.STp, MSi.
Contohnya minimarket yang berdiri di kawasan Anjatan, karena tidak ada izinnya lalu akhirnya ditutup. (SK)
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Golkar H. Taufik Hidayat SH ketika ditemui di Indramayu Selasa (29/1).
"Minimarket yang melanggar aturan perda, maka seharusnya segera ditutup. Yang mempunyai kewenangan penutupan minimarket itu tentunya satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Pemkab Indramayu," katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Indramayu Dedi Suhendi S. Sos Msi mengatakan bahwa pihaknya selalu memonitor operasional seluruh minimarket yang beroperasi di Indramayu.
"Kami melakukan koordinasi dengan instansi lain tentang perizinan serta operasional minimarket. Kami melakukan pendekatan persuasif kalau ada pelanggaran. Satpol PP tidak bertindak gegabah atau represif," katanya.
Untuk implementasi di lapangaan, tentunya Satpol PP juga tidak hanya merujuk Perda saja tapi juga dilengkapai dengan Perbup (peraturan bupati) No. 21 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 7 tahun 2011.
"Kami bertindak sesuai dengan prosedur. Kami bertindah sesuai aturan perda soal perizinan BPMP atau Badan Penanaman Modal dan Perizinan). Tindakan dilakukan secara bertahap, mulai dengan cara memberi imbauan, teguran, sampai ke tindakan tegas penutupan minimarket yang melanggar aturan," kata Dedi Suhendi didamping Kasi PKPPNS (Pengembangan Kapasitas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Iing Koswara S.STp, MSi.
Contohnya minimarket yang berdiri di kawasan Anjatan, karena tidak ada izinnya lalu akhirnya ditutup. (SK)
Post a Comment