Hamili Siswi SMK, Pemuda Desa Amis Ditangkap di Rumah Istrinya

Indramayu - Wajah Wit, 21 terbilang tampan.  Tapi ketampanannya itu disalahgunakan. Pemuda itu, Selasa (6/11) ditangkap petugas karena diduga mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil.

Ironisnya Wit, 21 penduduk Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jabar  itu ditangkap petugas UPPA (Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak)  Polres Indramayu di kediaman istrinya.

Rupanya Wit itu setelah mengetahui pacarnya,  siswi SMK itu sedang berbadan dua, ia memilih kabur dan jatuh ke pelukan wanita lain dan sekarang sudah dinikahinya.

Kisah perkenalan Wit dengan siswi SMK  berlangsung sekitar cukup lama.  Hubungan asmara kedua si joli itu nampaknya kebablasan. Kedua insan yang tengah dimabuk asmara itu  sampai nekad melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kini gadis SMK itu telah berbadan dua. Melihat itu Wit bukannya bertanggungjawab malah kabur. Perlahan-lahan pemuda itu merenggangkan diri menjalin asmara dengan Melati. Sampai akhirnya, Wit meninggalkan pacarnya begitu saja sekalipun dalam keadaan hamil .

Melihat perut putrinya kian membengkak, Kas, 55 orang tua Melati curiga. Ia meminta putrinya agar menceritakan pemuda yang berbuat tak senonoh itu. Melati menyebut Wit lah pemuda yang telah menggaulinya.

Mendengar pengakuan itu  orang tua korban tak terima dan melaporkan kasus itu ke Mapolres Indramayu. Selasa (6/11) petugas UPPA menciduk Wit di rumah istrinya.

Kapolres Indramayu AKBP  G.  Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita membenarkan mengamankan Wit yang diduga mencabuli Melati hingga hamil.

Pelaku dijerat  Pasal 81, Ayat 2 UU R.I Nomor 23/2002 tentang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.(PK)
Powered by Blogger.