Polres Indramayu Tangkap Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Indramayu - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres
Indramayu menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika berupa ganja
kering. Barang bukti yang diamankan di antaranya ganja kering dengan
berat total mencapai 12 kilogram.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi G. Pangarso Rahardjo
Winarsadi melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Carim B Merta
didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi Wahyudin, Selasa
(16/10/12) menuturkan, penangkapan tersangka ini tidak terlepas dari
laporan warga. Mereka mencurigai aktivitas di rumah sekaligus gerai
pulsa milik Dn (30), warga Gang Bunder Desa Ujungaris Kec. Widasari Kab.
Indramayu. Ditengarai, gerai tersebut menjadi kedok untuk transaksi
ganja kering.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian berusaha membuktikan dengan
menyamar sebagai pembeli. Pada Selasa (9/10/12) sekitar pukul 15.30 WIB,
Dn tertangkap tangan melayani transaksi ganja dengan polisi yang
menyamar. Saat digeledah, di rumah bandar kelas kakap ini terdapat
sejumlah paket ganja dalam bentuk "batu" yang siap diedarkan.
Dalam pengembangan kasus, Dn mengaku mendapat ganja kering dari
tersangka P, warga Kec. Juntinyuat Kab Indramayu, yang saat ini tengah
mendekam di Cipinang untuk kasus serupa. Titipan ganja disalurkan
melalui perantara W, warga Tangerang. Kemudian polisi bersama Dn,
memburu W di Tangerang untuk mengungkap jaringan peredaran pada Kamis
(11/10). Saat ini, pengejaran masih dilakukan.
Namun dalam perjalanan, Dn mengaku masih ada paket ganja kering yang
disembuyikan di rumahnya dan belum diketahui polisi. Kemudian
penggeledahan dilanjutkan di rumah Dn.
"Barang bukti yang diamankan berupa 11 batu ganja kering, dengan
berat kurang lebih 11 kilogram, satu unit telepon genggam, serta 15
botol minuman beralkohol berbagai merk," kata Pangarso.
Ditemui di Mapolres Indramayu, Dn mengaku baru mengedarkan ganja
selama empat bulan terakhir. Paket ganja tersebut diperolehnya dengan
harga sekitar Rp 1,5 juta per kilogram. Harga jual bisa berlipat hingga
mencapai Rp 3 juta.
Tak hanya itu, pengembangan kasus juga akhirnya menangkap empat
tersangka lain, masing-masing Rd (27) warga Desa Majasari Kec. Sliyeg
Kab. Indramayu, serta Ag (20), Rd (23), dan Ht (17) warga Desa Tukdana
Kec. Tukdana Kab. Indramayu. Dalam penangkapan lima tersangka selama
sepekan terakhir, barang bukti ganja kering yang diamankan mencapai 12
kilogram.
"Tersangka melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling
sedikit kurungan lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dan
pidana denda Rp 8 miliar ditambah sepertiganya," kata Pangarso. (PR)
Post a Comment