Polres Indramayu Tangkap Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Indramayu - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkotika berupa ganja kering. Barang bukti yang diamankan di antaranya ganja kering dengan berat total mencapai 12 kilogram.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi G. Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Carim B Merta didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi Wahyudin, Selasa (16/10/12) menuturkan, penangkapan tersangka ini tidak terlepas dari laporan warga. Mereka mencurigai aktivitas di rumah sekaligus gerai pulsa milik Dn (30), warga Gang Bunder Desa Ujungaris Kec. Widasari Kab. Indramayu. Ditengarai, gerai tersebut menjadi kedok untuk transaksi ganja kering.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian berusaha membuktikan dengan menyamar sebagai pembeli. Pada Selasa (9/10/12) sekitar pukul 15.30 WIB, Dn tertangkap tangan melayani transaksi ganja dengan polisi yang menyamar. Saat digeledah, di rumah bandar kelas kakap ini terdapat sejumlah paket ganja dalam bentuk "batu" yang siap diedarkan. 

Dalam pengembangan kasus, Dn mengaku mendapat ganja kering dari tersangka P, warga Kec. Juntinyuat Kab Indramayu, yang saat ini tengah mendekam di Cipinang untuk kasus serupa. Titipan ganja disalurkan melalui perantara W, warga Tangerang. Kemudian polisi bersama Dn, memburu W di Tangerang untuk mengungkap jaringan peredaran pada Kamis (11/10). Saat ini, pengejaran masih dilakukan.

Namun dalam perjalanan, Dn mengaku masih ada paket ganja kering yang disembuyikan di rumahnya dan belum diketahui polisi. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah Dn. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 11 batu ganja kering, dengan berat kurang lebih 11 kilogram, satu unit telepon genggam, serta 15 botol minuman beralkohol berbagai merk," kata Pangarso.

Ditemui di Mapolres Indramayu, Dn mengaku baru mengedarkan ganja selama empat bulan terakhir. Paket ganja tersebut diperolehnya dengan harga sekitar Rp 1,5 juta per kilogram. Harga jual bisa berlipat hingga mencapai Rp 3 juta. 

Tak hanya itu, pengembangan kasus juga akhirnya menangkap empat tersangka lain, masing-masing Rd (27) warga Desa Majasari Kec. Sliyeg Kab. Indramayu, serta Ag (20), Rd (23), dan Ht (17) warga Desa Tukdana Kec. Tukdana Kab. Indramayu. Dalam penangkapan lima tersangka selama sepekan terakhir, barang bukti ganja kering yang diamankan mencapai 12 kilogram.

"Tersangka melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling sedikit kurungan lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 8 miliar ditambah sepertiganya," kata Pangarso. (PR)
Powered by Blogger.