Polres Indramayu Tangkap Bandar Sabu-sabu

Indramayu - Seorang bandar dan seorang pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Minggu (28/10). Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 3,5 gram.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu. Kemudian sejumlah petugas menelusur di lapangan. Penyamaran dilakukan untuk mempermudah pengungkapan jaringan ini.

Dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi akhirnya menangkap seorang tersangka, yaitu Jal (39), warga Desa Sukajadi, Kec. Haurgeulis, Kab. Indramayu. Jal tidak dapat mengelak karena tertangkap tangan akan menjual sabu-sabu yang disimpan di saku celana.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Jal mengaku bahwa peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut tidak dilakukan sendiri. Atas keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya, polisi mengamakan Sud (47), warga Desa Haurgeulis Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu. Dari kedua tersangka, diamankan 10 plastik bening sabu-sabu siap edar dengan berat total sekitar 3,5 gram.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar G. Pangarso R.W. didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Carim B. Merta menuturkan, kecurigaan terhadap Jal muncul karena rumah miliknya kerap didatangi orang. Diduga kuat, transaksi narkoba dilakukan di rumah tersebut. Setelah kedua tersangka diamankan, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Jakarta.

Pengembangan kasus akan dilakukan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran. "Dari kedua tersangka itu, kami menyita sabu-sabu seberat 3,5 gram. Mereka mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari orang Jakarta. Nama orang ini juga sudah kita kantongi," tuturnya.

Sementara itu, kedua tersangka bandar dan pengedar yang sudah diamankan terancam hukuman maksimal 12 tahun. "Karena perbuatannya, mereka diancam pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.(PR)
Powered by Blogger.