Polres Indramayu Bekuk Pemuda Pengedar Ganja

Indramayu - Tersangka pengedar ganja dibekuk Polres Indramayu. Dari Yp, 19 , penduduk Blok Pedati, Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Indramayu, Jabar disita 1 ons ganja.

Penangkapan Yp dilakukan setelah petugas menyamar jadi pembeli ganja. Polisi awalnya cukup kesulitan meringkus pemuda itu. Sudah lama ditunggu-tunggu di rumahnya, namun Yp seperti sudah kerasa. Sehingga pelaku ogah pulang ke rumah.

Akhirnya petugas Satreskrim Polres Indramayu menyamar sebagai calon pembeli ganja dan disepakati ketemu di satu tempat. Pengedar ganja itu pun muncul.

Meski sudah tertangkap tangan Yp masih sempat berkelit dengan mengatakan bahwa bungkusan yang disembunyikan di balik baju itu adalah barang titipan milik rekannya yang tidak diketahui isinya.

Kapolres Indramayu AKBP G. Pangarso Raharjo Winarsadi melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Carim B. Merta membenarkan mengamankan Yp, 19 tersangka . ”Pelaku ternacam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp8 juta sesuai pasal 111 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Powered by Blogger.