LSM Garuda-RI Desak Mabes Polri Usut Proyek Breakwater Tirtamaya



Indramayu - Mencuatnya kasus proyek pekerjaan di Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Cirebon Jawa Barat Tahun anggaran 2011 lalu, dikerjakan kontraktor hasilnya rusak dan amburadul di lapangan, ini atas kurangnya pengawasan yang ketat dari Satker BBWSCC, Nana Supriyatna dan Kepala BBWSCC Ir Priyo Sambodo ME, beserta Konsultan pengwas di lapangan.

Berdasarkan pemantoan tim redaksi Rakyat Oposisi pekerjaan Break Water penahan gelombasng di Pantai Tirtamaya Kabupaten Indramayu Jabar, baru sekian bulan di bangun oleh kontraktor rusak di lapangan. Hal ini menjadi timbul pertanyaan, proyek tersebut dibangun untuk menahan terjadinya abrasi di pantai Tirtamaya, ternyata pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor di duga asal jadi.Karena hasil pekerjaannya di lapangan tidak kuat menahan gelombang air laut ,sehingga sebagaian hasil pekerjaan di lapangan rusak.

Untuk itu secara tegas ,Dewan Pimpinan Pusat GARUDA–RI Jakarta, turut prihatin atas peristiwa sejumlah paket pekerjaan diduga dikerjakan kontraktor daerah asal jadi.Sehingga kualitas dan mutu pekerjaan tersebut cukup memprihatinkan,pa dahal sumber dana APBN-RI cukup besar jelas Siregar.

Lebih lanjut diijelaskan Direktur Investigasi LSM GARUDA-RI, Drs Hikmat Siregar pada Rakyat Oposisi,sesuai dengan surat Nomor :38/LSM-Garuda/LI-KKN/V/2012 22 Mei 2012 secara resmi membuat laporan tindak pidana Korupsi.Adapun kritikan kami menyangkut pekerjaan Tirtamaya yang dilaksanakan kontraktor PT Polly Jasa Persada dan PT Delima Agung Utama kontraktor Indramayu.

Dengan anggaran Rp 7,9 Miliar untuk break water ternyata pekerjaannya hancur di lapangan,ini jelas secara teknis dugaan pasti ada yang tidak sesuai dengan bestek rencana anggaran biaya pelaksanaan pekerjaan lapangan tegas Siregar.Seperti temuan dan pemantuan investigasi di lapangan dilakukan oleh LSM Garuda di Pantai Tirtamaya Indramayu, bahwa kondisi bangunan pemecah gelombang laut pantai Tirtamay yang diserah terimakan Bulan Desember 2011 tahun lalu dan dinyatakan selesai seratus persen.Kenyataan pada Bulan Maret 2012 kondisi bangunan pemecah gelombang sudah rusak dan hancur tinggal sebagian puing-puing bahan material.

Ditegaskan Hitmat Siregar , dalam pasal 25 ayat 1 UU no 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi bahwa serah terima bangunan fisik kekuatannya 10 tahun terhitung dari tanggal penyerahan.Berkaitan dengan semua aspek pekerjaan tersebut dua Kontraktor pelaksana pekerjaan Break Water , PT Polly Jasa Persaqda dan PT Delima Agung Utama asal Kontraktor Indramayu secara resmi di laporkan ke Mabes Polri Jakarta.

Untuk itu LSM Garuda-RI mendesak Direktur Tindak Pidana Korupsi cq Subdit III Mabes Polri sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 tentang tipikor agar memaggil dan melakukan penyelididkan lebih lanjut terhadap penanggung jawab pekerjaan Break water adalah, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Cirebon Ir Priyo Sambodo ME, Satker PPK sungai dan pantai Nana Supriyatna beserta dua Kontraktor PT Plly Jasa Persada dan PT Delima Agung Utama Indramayu tegas Hitmat Siregar .

Dampak terjadinya dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) dalam hal setoran aliran dana agar sejumlah paket tersebut diterima di daerah sehingga biaya uang pelican untuk pengusungan sejumlah paket proyek cukup besar dimakan oleh oknum siluman tikus-tikus korupsi . Hal ini membuat sejumlah oknum pengusaha tikus korupsi tersbut berupaya mengusung paket proyek APBN berani mengeluarkan dan pelicin agar paket tersebut diterima di daerah Indramayu.Paket sumber dana APBN dari pusat khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Cirebon Jawa Barat. (sumber)
Powered by Blogger.