Suyanto Jabat Pjs Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu
Indramayu - Suyanto akhirnya ditunjuk sebagai pejabat sementara Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Ayu Indramayu per Mei 2012.
Keputusantersebutberdasarkan surat keputusan bupati nomor 539/kep.147B-perek/2012 tentang pengangkatan jabatan sementara. SK Bupati tersebut juga sekaligus mengakhiri polemik jabatan Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu.Sebelumnya,jabatan dirut PDAM Tirta Dharma Ayu yang dijabat Suyanto berakhir pada Mei 2012.“Pengangkatan sebagai pejabat sementara merupakan amanah dari pemilik PDAM yakni Bupati Indramayu,” ungkap Suyanto.
Setelah mendapatkan SK pejabat sementara, Suyanto mengaku akan terus meningkatkan kinerja PDAM sebagai perusahaan daerah air minum yang sehat. Asisten Administrasi Pembangunan Pemkab Indramayu Wahidin mengatakan, jabatan Suyanto diperpanjang selama enam bulan ke depan atau terhitung Mei hingga Oktober 2012. “Suyanto diperpanjang sebagai pejabat sementara, dan menjalankan tugas operasional perusahaan daerah,”ungkapnya. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu selama dua periode.
“Selama menjabat sebagai Dirut PDAM selama dua periode, Suyanto mampu membawa PDAM ke arah yang lebih baik dan memberikan keuntungan bagi kas daerah,”katanya. Apalagi berdasarkan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat 2010, PDAM Tirta Dharma Ayu merupakan PDAM kota/kabupaten ketiga yang mampu meraih keuntungan yang cukup signifikan dibandingkan PDAM kabupaten/ kota lain di Jawa barat.
Pengangkatan pejabat sementara tersebut juga didasari atas Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang PDAM. Dalam pasal 19 diatur tentang pejabat sementara Dirut PDAM. Sebelum Suyanto,PDAM TirtaDharma Ayupernahmengangkat pejabat sementara di era dirut PDAM Muhammad Sofyan. (sumber)
Keputusantersebutberdasarkan surat keputusan bupati nomor 539/kep.147B-perek/2012 tentang pengangkatan jabatan sementara. SK Bupati tersebut juga sekaligus mengakhiri polemik jabatan Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu.Sebelumnya,jabatan dirut PDAM Tirta Dharma Ayu yang dijabat Suyanto berakhir pada Mei 2012.“Pengangkatan sebagai pejabat sementara merupakan amanah dari pemilik PDAM yakni Bupati Indramayu,” ungkap Suyanto.
Setelah mendapatkan SK pejabat sementara, Suyanto mengaku akan terus meningkatkan kinerja PDAM sebagai perusahaan daerah air minum yang sehat. Asisten Administrasi Pembangunan Pemkab Indramayu Wahidin mengatakan, jabatan Suyanto diperpanjang selama enam bulan ke depan atau terhitung Mei hingga Oktober 2012. “Suyanto diperpanjang sebagai pejabat sementara, dan menjalankan tugas operasional perusahaan daerah,”ungkapnya. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Dharma Ayu selama dua periode.
“Selama menjabat sebagai Dirut PDAM selama dua periode, Suyanto mampu membawa PDAM ke arah yang lebih baik dan memberikan keuntungan bagi kas daerah,”katanya. Apalagi berdasarkan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat 2010, PDAM Tirta Dharma Ayu merupakan PDAM kota/kabupaten ketiga yang mampu meraih keuntungan yang cukup signifikan dibandingkan PDAM kabupaten/ kota lain di Jawa barat.
Pengangkatan pejabat sementara tersebut juga didasari atas Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang PDAM. Dalam pasal 19 diatur tentang pejabat sementara Dirut PDAM. Sebelum Suyanto,PDAM TirtaDharma Ayupernahmengangkat pejabat sementara di era dirut PDAM Muhammad Sofyan. (sumber)
Post a Comment