Saluran Sutet Akan Lewati 12 Kecamatan di Indramayu
Indramayu - Sebanyak 38 desa yang berada di 12 kecamatan bakal terlewati proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 Kilovolt (KV).
Saluran SUTET tersebut melintas mulai Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan hingga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa-Bali melakukan konsultasi publik tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),kemarin. Secara umum, pembangunan jaringan transmisi SUTET 500 KV merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II. SUTET ini melintasi persawahan, ladang, dan sebagainya sepanjang 89,6 kilometer dan melintasi tiga kabupaten,yakni KabupatenIndramayu,Cirebon, dan Kuningan.
Tower yang digunakan untuk menunjang SUTET ini sebanyak 105 menara. Ke-38 desa di Kabupaten Indramayu yang bakal terlintasi SUTET, yakni Tegaltaman, Sumuradem Timur, dan Sumuradem (Kecamatan Sukra); Patrol Baru,Patrol, Sukahaji, dan Bugel( KecamatanPatrol); danPlawangan di Kecamatan Bongas. Untuk Kecamatan Kandanghaur, desa yang terlintasi yakni Soge,Curug,Bulak,Pranti, Wirakanan,Wirapanjunan, dan Karanganyar. Kemudian,Kecamatan Losarang yakni Santing, Muntur, Losarang, Krimun, Puntang, Jangga,dan Rajaiyang.
Sementara untuk Kecamatan Terisi yakni hanya Desa Cibereng, dan Kecamatan Cikedung hanya Desa Cikedung Lor. Selanjutnya untuk Kecamatan Lelea yakni Desa Nunuk, Tempel Kulon, dan Tlagasari. Kecamatan Widasari yakni Desa Kalensari. Untuk Kecamatan Bangodua yakni Desa Karanggetas, dan Bangodua. Kecamatan Tukdana yakni Desa Sukaperna.Dan Kecamatan Sukagumiwang yakni Desa Tersana, Cadangpinggan, Sukagumiwang, dan Gunungsari. Perwakilan dari PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali Zulkarnaen mengatakan, keberadaan SUTET yang melintasi Indramayu ini diyakini berdampak pada lingkungan.
Beberapa dampak potensial yang muncul dan harus dikaji yakni peningkatan debu, perubahan kualitas fisik jalan, pengaruh medan elektromagnet, penurunan tutupan vegetasi, terganggunya satwa liar, pemanfaatan ruang, perubahan harga lahan. Termasuk terbukanya kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, kelancaran dan keselamatan lalu lintas, persepsi masyarakat, terganggunya kesehatan masyarakat, dan keselamatan masyarakat.
” Kita berharap dampak lingkungan dapat diminimalisasi,” ungkapnya. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Zakaria Joko Hartawan mengatakan, digelarnya konsultasi publik ini diharapkan mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan stakeholder yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga SUTET yang melintasi Indramayu ini dampak negatifnya bisa diminimalisasi.“ Saran dari masyarakat sangat dibutuhkan, apalagi saluran SUTET melintas di 12 kecamatan,”katanya. (sumber)
Saluran SUTET tersebut melintas mulai Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan hingga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa-Bali melakukan konsultasi publik tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal),kemarin. Secara umum, pembangunan jaringan transmisi SUTET 500 KV merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II. SUTET ini melintasi persawahan, ladang, dan sebagainya sepanjang 89,6 kilometer dan melintasi tiga kabupaten,yakni KabupatenIndramayu,Cirebon, dan Kuningan.
Tower yang digunakan untuk menunjang SUTET ini sebanyak 105 menara. Ke-38 desa di Kabupaten Indramayu yang bakal terlintasi SUTET, yakni Tegaltaman, Sumuradem Timur, dan Sumuradem (Kecamatan Sukra); Patrol Baru,Patrol, Sukahaji, dan Bugel( KecamatanPatrol); danPlawangan di Kecamatan Bongas. Untuk Kecamatan Kandanghaur, desa yang terlintasi yakni Soge,Curug,Bulak,Pranti, Wirakanan,Wirapanjunan, dan Karanganyar. Kemudian,Kecamatan Losarang yakni Santing, Muntur, Losarang, Krimun, Puntang, Jangga,dan Rajaiyang.
Sementara untuk Kecamatan Terisi yakni hanya Desa Cibereng, dan Kecamatan Cikedung hanya Desa Cikedung Lor. Selanjutnya untuk Kecamatan Lelea yakni Desa Nunuk, Tempel Kulon, dan Tlagasari. Kecamatan Widasari yakni Desa Kalensari. Untuk Kecamatan Bangodua yakni Desa Karanggetas, dan Bangodua. Kecamatan Tukdana yakni Desa Sukaperna.Dan Kecamatan Sukagumiwang yakni Desa Tersana, Cadangpinggan, Sukagumiwang, dan Gunungsari. Perwakilan dari PT PLN Unit Induk Pembangunan Jaringan Jawa Bali Zulkarnaen mengatakan, keberadaan SUTET yang melintasi Indramayu ini diyakini berdampak pada lingkungan.
Beberapa dampak potensial yang muncul dan harus dikaji yakni peningkatan debu, perubahan kualitas fisik jalan, pengaruh medan elektromagnet, penurunan tutupan vegetasi, terganggunya satwa liar, pemanfaatan ruang, perubahan harga lahan. Termasuk terbukanya kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, kelancaran dan keselamatan lalu lintas, persepsi masyarakat, terganggunya kesehatan masyarakat, dan keselamatan masyarakat.
” Kita berharap dampak lingkungan dapat diminimalisasi,” ungkapnya. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Zakaria Joko Hartawan mengatakan, digelarnya konsultasi publik ini diharapkan mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan stakeholder yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga SUTET yang melintasi Indramayu ini dampak negatifnya bisa diminimalisasi.“ Saran dari masyarakat sangat dibutuhkan, apalagi saluran SUTET melintas di 12 kecamatan,”katanya. (sumber)
Post a Comment