Pungut Uang Pawidya, Disdik Panggil Pejabat Sekolah



Indramayu - Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu memanggil pejabat sekolah yang diduga melakukan pungutan menjelang pelaksanaan ujian nasional (UN) pada 16 April mendatang.

Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Ali Hasan mengatakan, pihaknya akan memanggil pejabat sekolah yang diduga melakukan pungutan liar.“Kami meminta kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan untuk pelaksanaan ujian nasional,” ungkapnya. Ali Hasan juga menambahkan, pungutan liar yang diduga dilakukan di salah satu sekolah, dikhawatirkan merusak konsentrasi siswa yang akan menjalani pelaksanaan UN tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu juga tidak akan menoleransi jika ditemukan adanya pungutan liar. Seperti diketahui, menjelang pelaksanaanujiannasional(UN) tingkat sekolah menengah atas (SMA), siswa Kelas XII di SMA Negeri 1 Sindang, Kabupaten Indramayu mengeluhkan adanyadugaanpungutanbiaya sebesar Rp70.000 per siswa. Pungutan tersebut beralasan untuk pembayaran pawidya atau upacara kelulusan.

Menurut mereka,saat ini dirinya bersama teman-teman lainnya tengah berkonsentrasi menghadapi UN.Namun,di sisi lain,pihak sekolah mengumumkan besaran uang pawidya yang sudah harus dibayarkan dan diterima panitia sebelum UN berlangsung. “Terus terang,kami sebagai siswa sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut.

Apalagi, ini menjelang pelaksanaan UN. Jadi, konsentrasi kami buyar gara-gara pungutan tersebut,” jelas salah satu siswa kelas XII yang enggan disebutkan namanya. Sebelumnya, setiap siswa diharuskan membayar Rp15.000 selama 12 bulan dengan alasan untuk keperluan kelulusan siswa kelas XII seperti pengurusan ijazah, uang perpisahan, dan kebutuhan lainnya. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindang Kasno,mengaku, berjanji menelusuri pungutan uang pawidya. (sumber)
Powered by Blogger.