Pemulung Cabuli ABG di Masjid Karangsinom



Indramayu - War, 50, pemulung penduduk Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu dibekuk warga tertangkap basah mencabuli AA, 13 warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jabar.

Menurut keterangan, sebelum mencabuli korban terlebih dahulu memberi uang sebanyak 2 kali masing-masing Rp8 ribu dan Rp11 ribu sehingga korban mau dicabuli tersangka.

“Motif tersangka mencabuli korban karena tersangka ingin menyetubuhi korban, namun tersangka kesulitan saat memasukkan alat vitalnya,” katanya.

Perbuatan tersangka dilakukan 2 kali. Pertama di bulan Maret 2012 dengan memberi uang Rp8 ribu dan kedua 2 April 2012 dengan memberi uang Rp11 ribu tempatnya di WC Mesjid Nurul Jihad Blok Karangsinom, Desa Karanganyar, Kandanghaur, Indramayu.

Awalnya tersangka sepulang memungut barang bekas mandi di WC mesjid dan melihat korban tengah berada di mesjid. “Korban awalnya meminta uang kepada tersangka untuk jajan. Tersangka bersedia memberi uang asalkan korban mau disetubuhi tersangka,” katanya.

Di hadapan petugas War mengaku baru pertama kali mencabuli korban.

Kapolres Indramayu AKBP G. Pangarso didampingi Kasatreskrim AKP I Nyoman Dita di Mapolres Indramayu Selasa (10/4) mengatakan, tersangka melanggar Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (sumber)
Powered by Blogger.