Indramayu Stop Izin Pendirian Mini Market



Indramayu - Sekalipun datang membawa surat permohonan sambil menangis dan meneteskan air mata darah, akan tetapi Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Kabupaten Indramayu tetap tidak bakal memberikan izin baru untuk pendirian mini market.

Kepala BPPM Kab. Indramayu Umar Budi Karyadi, dihubungi kemarin mengemukakan, selama beberapa bulan terakhir ini pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin baru pendirian mini market.

Menurut Umar Budi Karyadi, penghentian pemberian izin baru mini market itu karena rancangan Perda mini market sedang dibahas Pemkab dan DPRD Indramayu.

Diakui, selama ini banyak pengusaha yang mengajukan permohonan izin baru pendirian mini market. Permohonan izin baru mini market itu belum diproses. Proposal pendirian mini market baru di Indramayu itu sampai saat ini masih menumpuk.

Di sekitar Pasar Daerah Karangampel, terdapat 5 mini market yang posisinya mengepung pasar tradisionil itu. Keberadaan mini market yang jumlahnya melebihi kebutuhan itu dikeluhkan para pedagang. Termasuk pemilik warung dan kios di sekitarnya. (sumber)
Powered by Blogger.