HUT RI ke-66, Lapas Indramayu Beri Remisi 7 Koruptor



Indramayu - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 2B Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/8), memberi remisi kepada rarusan narapidana yang menghuni di lapas tersebut. Besarnya remisi berkisar antara dua hingga enam bulan.

"Dari 257 narapidana yang mendapat remisi, tujuh di antaranya langsung bebas. Besarnya remisi yang diberikan dua hingga enam bulan," ujar Kepala Lapas Kelas 2B Indramayu Supeno Joko Buntoro.

Remisi diberikan sebagai bagian peringatan Hari UIang Tahun RI ke-66. Pemberian remisi dipimpin langsung oleh Bupati Indramayu Anna Sopanah. Dari 257 narapidana yang diberi remisi, tujuh di antaranya merupakan narapidana yang tersangkut perkara korupsi.

Mereka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kepala Desa. (sumber)
Powered by Blogger.