DPPM Indramayu Stop Perizinan Mini Market



Indramayu - Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Indramayu selama 4 bulan terakhir sudah tidak lagi mengeluarkan izin operasional baru kepada pengelola mini market di wilayah Kabupaten Indramayu.

Penyetopan izin operasional itu kata Kepala DPPM Indramayu Drs.H. Umar Budi Karyadi karena sedang disusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) sebagai regulasi yang mengatur pengelolaan mini market di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Kami tidak berfikir tentang PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi peraturannya dahulu. Sekarang sedang di susun Raperda tentang pengelolaan mini market di DPRD Indramayu. Selama Raperda itu belum keluar, kita belum boleh keluarkan izin operasional baru kepada pemohon,” ujar Umar Budi Karyadi dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (19/5).

Disebutkan, pada saat awal diakui pengajuan izin-izin operasional mini market seperti Alfa Mart atau Indo Maret itu kata orang terkesan jor-joran. Sehingga akhir-akhir ini menimbulkan protes sebagian warga. Walaupun katanya protes itu bukan datang dari para pedagang.

“Yang namanya rezeki itu kan sudah ada yang mengatur dari ‘Atas’. Beberapa toko di Kota Indramayu, saya perhatikan tidak kehilangan pembeli. Sekalipun keberadaannya diapit oleh Alfa Mart dan Indo Maret,” ujarnya. (PosKota)
Powered by Blogger.