Nurhayati TKI Asal Indramayu Yang Dituduh Membunuh, Ternyata Berusia 16 Tahun



Indramayu - Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Nurhayati, yang dituduh membunuh anak majikannya beberapa waktu lalu, ternyata baru berusia 16 tahun atau di bawah umur untuk dipekerjakan.

Dalam isi tuntutan tercantum usia sebenarnya Nurhayati, yang diajukan ke pengadilan pada Jumat ini. Usia TKI yang hanya bernama tunggal ‘Nurhayati’ itu awalnya disebutkan 24 tahun. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Jumat (24/12/2010).

Pekan lalu, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia sudah mengunjungi keluarga Nurhayati di Indramayu, Jawa Barat. Dari sinilah terungkap usia Nurhayati yang sebenarnya adalah 16 tahun. Selain keterangan keluarga, data dari dokumen sekolah memperkuat usia pekerja rumah tangga itu.

Nurhayati dituduh membunuh anak majikannya yang baru berusia 12 tahun, Linda Lee Yee Lin pada 24 November lalu. Linda, yang memiliki masalah keterbelakangan mental itu, ditemukan tewas jatuh dari lantai 4 rumahnya di Block 573 Hougang Street 51.

Dalam Kitab Undang-Undang Prosedur Hukum Singapura, siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun, tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan.

Sebaliknya, Nurhayati bisa ditahan sampai ada keputusan dari otoritas terkait. Artinya, siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun yang diduga melakukan pembunuhan, tidak dapat dikenai hukuman mati. Namun dia akan ditahan hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Nurhayati, yang masih dalam pemeriksaan kejiwaan, akan dihadapkan kembali ke pengadilan pada 31 Desember mendatang. (sumber)
Powered by Blogger.