Derita Nurhayati, PRT Asal Indramayu yang Terancam Hukuman Mati di Singapura

Indramayu - Karena nasibnya tak "sedramatis" Sumiati, Nurhayati luput dari pemberitaan di Tanah Air. Dia adalah pahlawan devisa kita yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura. Sama seperti Sumiati, dia adalah "korban" dari agen PJTKI yang hanya mengambil untung semata.

Betapa tidak, saat berangkat ke Singapura, Nurhayati masih belum genap 16 tahun. Namun, dalam dokumen resmi yang menyertainya, tertulis usianya 24 tahun. Dia "dituakan" 8 tahun!

Di negeri jiran, ia bertugas merawat seorang anak tunagrahita yang usianya 4 tahun lebih muda darinya, dengan ukuran tubuh hampir sama. Dia diduga lalai merawat bocah itu sehingga terjatuh dan tewas.

Nurhayati, yang berasal dari Indramayu di Jawa Barat, telah dituduh dengan dakwaan pembunuhan, yaitu menghilangkan nyawa Linda Lee Yee Lin dengan sengaja di Block 573 Hougang Street 51 pada 24 November lalu. Berdasarkan KUHAP, hukuman mati akan dijatuhkan.

Nurhayati - yang telah diperiksa oleh seorang psikiater - sudah diserahkan seminggu lagi untuk penilaian kejiwaan. Kasusnya akan disidangkan lagi pada 31 Desember.

Di luar ruang sidang, pengacaranya Mohamed Muzammil Mohamed mengatakan kepada wartawan bahwa dia dan pejabat dari Kedutaan Besar Indonesia mengunjungi keluarga Nurhayati di desanya minggu lalu. Bila ada catatan lain yang menguatkan bahwa dia berusia di bawah 18 tahun, maka sesuai hukum Singapura dia dipastikan terbebas dari hukuman mati. Gantinya, dia akan dihukum penjara untuk jangka waktu tertentu sesuai kebijakan pengadilan.

Semoga nasib baik berpihak pada Nurhayati. (sumber)

Powered by Blogger.