Kakek Mengaku Bisa Gandakan Uang Ditangkap Polisi
Ikhwal penipuan bermula ketika Al alias AH, 65 kakek warga Blok Kebon, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, mengaku bisa menggandakan uang kepada Yoinanto sejumlah Rp3 Milyar dengan syarat korban menyerahkan “mas kawin” berupa uang sebesar Rp20.850.000.
Karena uangnya terbatas, korban menyerahkan uang yang diminta Al bertahap. Pertama, korban menyerahkan Rp7 Juta yang oleh pelaku uang katanya dimasukkan ke kardus dan ditindihi batu kali serta ditutup selembar kain putih. Uang itu konon setelah dijampi-jampi Al dan disimpan selama 4 Jum’at umlahnya akan berubah menjadi Rp1,5 Milyar.
Sebelum janjinya terbukti, Al minta Rp7 juta. Uang itu pun dimasukan Al ke kardus dan ditindihi batu kali ditutup kain putih. Al berpesan kepada korban agar tak membuka kardus itu sebelum 4 Jum’at.
Beberapa hari kemudian Al kembali meminta uang dan diberi Rp6.850.000. Uang itu konon untuk keperluan sesajen sebagai syarat ritual menggandakan uang.
Setelah ditunggu selama 4 Jum’at, Yoinanto membuka isi kardus itu. Setelah ardus dibuka, didalamnya ternyata berisi guntingan kertas koran seukuran uang. Sadar tertipu, korban melaporkan ke Mapolres Indramayu. (sumber)
Post a Comment