Warga Indramayu Karyawan PT. Krazu Meninggal di PLTU Suralaya



Cilegon - Satori (23) karyawan PT Krazu Nusantara, tewas akibat kecelekaan kerja didalam kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit 8 Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (1/10).

Dalam kecelakaan kerja ini, warga Blok Purnama Rt02/01, Desa Sukareja, Indramayu, Jawa Barat, mengalami pecah pada bagian tulang tengkorak kepala. Dan hingga Jum'at sore (1/10) pukul 18.00 WIB, jenazah korban masih terbujur kaku di kamar mayat RS Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.

Keterangan yang diperoleh, Satori baru empat bulan bekerja di PT Krazu Nusantara, yang merupakan perusahaan sub kontrak dari PT Truba Jaya Engineering, selaku perusahaan yang memegang pekerjaan di PLTU Unit 8 Suralaya.

Supriatmo, selaku Safety Officer PT Krazu Nusantara, ketika ditemui di Polsek Pulomerak, Jum'at (1/10), mengatakan kecelakaan kerja terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, ketika itu korban sedang melakukan pekerjaan isolisasi (pembalutan) pipa di areal proyek PLTU Unit 8 Suralaya.

"Korban jatuh akibat kakinya terpeleset saat menginjak dudukan penyangga (steger-red) saat akan pindah ke tempat lain. Penyebab dia terpeleset, karena dudukan penyangga tidak diikat," kata Supriatmo didampingi Planning Project Control, Hasbi Nasution.

Menurut dia, korban terjatuh ke lantai dari ketinggian sekitar 5 meter, kemudian kepalanya terbentur ke lantai beton."Korban sempat dibawa ke ruang emergi Truba di areal proyek, namun karena parah, kemudian dibawa ke Klinik Suralaya,"ujar Supriatmo.

Supriatmo mengatakan, pihaknya memperoleh informasi, korban sudah tidak bernyawa saat berada di Klinik Suralaya. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon."Pihak keluarga sudah kami hubungi, dan pihak keluarga sudah siap menyambut jenazahnya di Indramayu,"terangnya.

Adapun manajemen PT Krazu Nusantara, kata Supriatmo, akan menanggung seluruh biaya korban untuk dibawa ke rumah duka di Indramayu. Selain itu, manajemen perusahaan tempat korban bekerja juga akan memberikan santunan."Selain santuanan dari perusahaan, seluruh hak almarhum, berupa asuransi kecelakaan kerja akan kami urus sepenuhnya,"katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pulomerak, AKP Tedy Arief S, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan kerja di areal proyek PLTU Unit 8 Suralaya. Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni beberapa rekan kerja korban, serta beberapa orang dari pihak PT Krezu dan PT Truba,"kata Tedy. (yus)
Powered by Blogger.