Putusan MK Soal "Andi" Harus Tersosialisasikan


Indramayu - Kemenangan pasangan Andi (Hj Anna Sophanah-Drs H Su-pendi, MSi) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 160/ PHPU.D/V1II/2010 yang diputus pada Jumat pekan kemarin, ternyata masih banyak warga yang belum mengetahui kemenangan ini.

"Agar masyarakat mengetahui kemenangan ini, seyogyanya perlu sosialisasi lebih luas meski upaya ke arah itu sudah ada," kata Kamsari, SH mewa-kili tokoh masyarakat.

Bukti belum tersosialisaikan, kata Kamsari, masih ada sms yang masuk ke handphone-nya menanyakan kemenangan ini bahkan masih menanyakan apakah Pemilukada Indramayu diulang atau tidak. "Ini SMS dari warga Kecamatan Gantar," jelas Kamsari.

Pantauan Pelita, di beberapa sudut kota Indramayu memang sudah terpasang baligo ucapan selamat untuk pasangan Andi dari berbagai elemen masyarakat. Dari Ormas Forum Komunikasi RT/RW Indramayu (Fo-korgaki), Relawan Sukses Indramayu Remaja (Resir), DPC ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Indramayu, dan ormas lainnya sudah berusaha menyo-sialisasikannya.

"Kemenangan Andi harus disosialisasikan, sebab sebelum adanya putusan MK, sempat banyak SMS dan isu menyesatkan," ungkap Ketua Fokorgaki, Agus Suprapto. Beberapa anggota DPRD Indramayu yang mengetahui persis babak putusan yang disampaikan Ketua MK Moh Mahfud MD, memanfaatkan momen iniuntuk dicatat dalam sejarah.

Beberapa nama seperti Ketua DPRD Kabupaten Indramayu DRs H Abdul Rozaq Muslim, Msi, Ketua Komisi C H Taufik Hidayat, SH, Ketua Komisi B Syaefudin, dan Ketua Fraksi PKB Abdul Munir Amari, SPd, memenuhi nazar berjalan dari gedung MK-silang Monas.

Menurut Syaefudin, kabar kemenangan Andi harus ter-informasikan, termasuk jadwal pelantikan pasangan Andi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih 2010-2015.
Powered by Blogger.