Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Unwir Kena Bogem Mentah



Indramayu - Sidang kasus pembunuhan terdakwa Tarkono (23) yang menghabisi nyawa seorang mahasiswi Unwir Indramayu di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (2/8) diundur menjadi Rabu (11/8) pukul 9.00 WIB. Sidang yang dibuka untuk umum terlihat tertib. Namun usai sidang, seorang pria salah satu kerabat korban sempat memukul terdakwa meski dikawal oleh petugas Dalmas Polres setempat.

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh kerabat korban persis mengenai punggung terdakwa Tarkono. Yang saat itu sedang dikawal oleh puluhan petugas Dalmas Polres. Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama. Pasalnya terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan dan dilarikan oleh petugas dengan pengawalan ketat.

Meski sebelumnya, kerabat dan keluarga korban sempat memenuhi ruang sidang untuk mengikuti jalannya sidang. Perlakuan kerabat korban tersebut dipicu karena ketidakpuasan yang menginginkan terdakwa mendapatkan hukuman mati sesuai perbuatannya.

Seperti diketahui, Salamah (20), warga Blok Gejleg, Desa Ujungaris, Kec. Widasari, Indramayu seorang mahasiswi Unwir Jurusan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) semester empat ditemukan tewas di rumah kosong (22/3) lalu. Korban tewas dibunuh dengan sejumlah luka pada bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul. Pelaku ditangkap oleh polisi tidak lebih dari 19 jam saat kabur ke Jakarta. Sidang yang digelar, Senin (2/8) dipimpin oleh hakim ketua Tjondro Wiwoho, S.H.,M.H., didampingi hakim anggota Sobandi, S.H., M.H., dan R. Heru KD, S.H. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), Bima Y.A, S.H. (sumber)
Powered by Blogger.