Eng, Bos Plastik Edarkan Upal Dibekuk Polisi



Indramayu - Bos plastik membeli barang di Pasar Patrol menggunakan upal (uang palsu), Jum’at (6/8) dibekuk petugas Satreskrim Polres Indramayu.

Dari tangan tersangka Eng, 41 penduduk Kampung Cigintung Desa Cimuncang Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, polisi menyita upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 18 lembar dan upal pecahan Rp10 ribu sebanyak 9 lembar.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, siang itu Eng belanja makanan di warung milik Ek, 45 yang berjualan di Pasar Patrol dan membayar dengan selembar uang Rp100 ribuan.

Pedagang kelontong itu awalnya curiga melihat secara fisik, uang kertas Rp 100 ribuan yang disodorkan Eng itu gambarnya terlihat pucat sehingga Ek membatalkan transkasi penjualannya. Tak lama Ek menginformasikan hal itu ke petugas.

Petugas yang dilapori Ek langsung memburu tersangka yang saat itu sedang berdiri di Terminal Patrol yang jaraknya bersebelahan dengan Pasar Patrol. Setelah digeladah, petugas menemukan 17 lembar upal Rp100 ribuan dan 9 lembar upal Rp10 ribuan.

Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Andry Kurniawan, SIK dihubungi Tribune Kompase Online membenarkan penangkapan Eng, tersangka pengedar upal itu. (sumber)
Powered by Blogger.