211 Napi Lapas Indramayu Dapat Remisi



Indramayu - Sebanyak 211 napi (narapidana) penghuni Lapas Indramayu, Selasa (17/8) memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman, terkait Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-64.

Penyerahan remisi kepada para napi dilakukan inspektur upacara DR.H. Irianto MS Syafiuddin Bupati Indramayu di lingkungan Lapas Indramayu, Selasa (17/8) pagi.

Kalapas Indramayu Djoko Bintoro mengemukakan, jumlah penghuni Lapas Indramayu seluruhnya sebanyak 461 orang. Napi yang memperoleh remisi 211 napi.

Diantara 211 napi penerima remisi itu, 4 napi; Apriyanto alias Emen, warga Desa Lamaran Tarung, Cewod alias Raswad, warga Desa Cibeureum (Kuningan), Sokhibin bin Abdul Kodir, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan dan Muammar bin Asikin, warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Karangampel, Indramayu, dinyatakan bebas pada, Selasa (17/8) ini.

Dikatakan, remisi itu diberikan kepada napi yang memenuhi syarat berdasarkan Keppres RI Nomor 5/1987 dan juga SK Menteri Hukum dan HAM. Remisi diberikan bervariasi; 84 napi mendapat remisi 1 bulan, 47 napi remisi 2 bulan, 41 napi remisi 3 bulan, 19 napi remisi 4 bulan, 18 napi remisi 5 bulan dan 2 napi remisi 6 bulan.

Djoko Bintoro mengemukakan, pemberian remisi jangan dianggap sebagai bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.

Pemberian remisi harus dijadikan sarana meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri. (sumber)
Powered by Blogger.