Tarif Urus SIM di Indramayu Naik

Indramayu - Jajaran Polres Indramayu, Senin (28/6) mengumumkan penyesuaian tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No. 50/2010 yang berlaku sejak 25 Juni 2010.

Kapolres Indramayu, AKBP Nasri Wiharto, didampingi Kasatlantas AKP Dody Arhamsyah kepada pers, Senin 928/6) mengemukakan, penyesuaian tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak itu diantaranya biaya penerbitan SIM A baru Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu, sebelumnya baru Rp75 ribu dan perpanjangan Rp60 ribu.

SIM B I baru Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80, sebelumnya Rp75 ribu dan Rp60 ribu. SIM B II baru Rp120 ribu dan perpanjangan Rp80 ribu, sebelumnya Rp75 ribu dan Rp60 ribu. SIM C baru Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu, sebelumnya Rp75 ribu dan Rp60 ribu. SIM D baru untuk penyandang cacat Rp50 ribu dan perpanjangan Rp30 ribu, sebelumnya Rp75 ribu dan Rp60 ribu.

Selain itu, tarif penerbitan STNK, STCK, TNKB, BPKB juga mengalami penyesuaian. Khusus untuk BPKB, sebelumnya setiap terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor hanya dicacat pada lembar BPKB, berdasarkan PP 50/2010 setiap perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor itu akan diterbitkan BPKB baru biayanya Rp80 ribu.

Bagi kendaraan yang akan dimutasi keluar daerah dikenai biaya penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah sebesar Rp75 ribu. PP 50/2010 juga mengatur penyesuaian tarif Penerbitan Surat Izin Senpi dan Bahan Peledak, Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senpi, Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Penerbitan Surat Lapor Diri dan Penerbitan Kartu Sidik jari. (sumber)

Powered by Blogger.