Edarkan Sabu-sabu, Pemandu Lagu Dibekuk



Indramayu - Seorang pemandu lagu (PL) bersama dua rekan prianya dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu, Selasa (29/6). Dari tangan tersangka polisi mengamankan sedikitnya dua paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering siap edar. Ketiga tersangka adalah IA (21), warga Desa Patrol Lor, Kec. Patrol, Kab. Indramayu seorang PL disebuah diskotik BI di jalan Pantura Indramayu dan AK alias Dul (24) serta Mas alias Sewol (34), warga Losarang, Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolres setempat.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ditangkapnya pengedar dan bandar sabu-sabu ini bermula dari sejumlah laporan warga ke polisi. Mendapatkan informasi yang berharga, lantas sejumlah petugas satuan Narkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan sesuai keterangan yang diperoleh. Namun menemui kendala sebab petugas tidak mendapatkan tersangka. Bahkan hampir satu bulan petugas melakukan penyelidikan tersebut. Namun saat petugas melakukan penyamaran dengan cara mau membeli barang haram tersebut, ternyata mendapat tanggapan. Dan melalui IA, seorang PL diskotik petugas berhasil mendapatkan barang tersebut.

"Petugas yang menyamar akhirnya dapat mengamankan ketiganya. Pertama yang kami amankan adalah IA seorang pemandu lagu kemudian pengedar serta bandarnya warga Losarang, " kata Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ansari Fuad, S.H., didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sunardi.

Menurutnya, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Bahkan jajaran Narkoba masih terus memburu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya yang berinisial BM warga Indramayu.

"Tersangka akan kami jerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 Subsider 111 Subsider 112 Subsider 132 nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga duapuluh tahun dan denda sedikitnya satu miliar, " tegasnya. (sumber)
Powered by Blogger.