Polisi Sita Jutaan Butir Petasan



Indramayu - Unit Reskrim Polsek Terisi, Kab. Indramayu berhasil menggerebek gudang penyimpanan petasan di Desa Jambak, Kec. Terisi, Kab. Indramayu, Kamis (3/6). Petugas menyita 6.120.000 butir petasan jenis rawit yang dimasukkan dalam ratusan karung. Polisi juga menahan pemiliknya, Dar (46) warga Desa/Kecamatan Lohbener, Kab. Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., melalui Kapolsek Terisi AKP Sudarsa, S.Sos., menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan kecurigaan seorang petugas Polsek Terisi yang sedang berpatroli di Desa Jambak. Petugas polisi sering melihat di lokasi gudang tersebut kerap didatangi mobil boks.

Karena penasaran, petugas polisi pun mencoba menanyakan kecurigaan tersebut kepada warga setempat. Namun anehnya, warga yang rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut mengaku tidak mengetahui. Akhirnya, petugas pun menyelidiki keberadaan gudang tersebut.

Dalam penyelidikannya, petugas Polsek Terisi menemukan sebuah kamar yang terkunci. Saat mencoba melongoknya ternyata di gudang terdapat ratusan tumpukan karung. Setelah salah satu karung dibuka ternyata berisikan petasan jenis rawit.

Temuan ini kemudian diteruskan kepada Kapolsek Terisi. Mendapati laporan dari anggotanya, kapolsek segera memerintahkan sejumlah anggotanya. Petugas yang datang ke lokasi, kemudian membuka satu persatu karung tersebut yang berisikan jutaan petasan dikemas rapi dalam ratusan karung.

Hadapi puasa

Sudarsa mengatakan, pemilik petasan mengakui menyimpan jutaan petasan di sebuah rumah yang tidak ditempati pemiliknya untuk persiapan menghadapi bulan puasa.

"Jumlah barang bukti petasan yang kami amankan sebanyak 102 karung, satu karung berjumlah enam dus. Per dusnya berisi 60.000 biji petasan. Jadi jumlah keseluruannya sebanyak 6.120.000. Tersangka mengakui jutaan petasan tersebut rencananya akan di kirim ke sejumlah daerah di Jawa Barat menjelang hari raya, " tuturnya

Menurut Kapolsek Terisi, tersangka akan diancam dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat no.12/51 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan) dengan tuntutan penjara 20 tahun atau seumur hidup. (sumber)
Powered by Blogger.