Dua Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap Polisi



Indramayu - Jajaran Satuan Narkoba Polres Indramayu menangkap dua pemuda pengedar ganja, Sabtu (12/6). Kedua pemuda adalah Warto alias Pepeng (28), warga Desa Bunder, Kec. Widasari dan Fuad Ferdiansyah alias Ocan (27), asal Desa/Kec. Widasari, Kab. Indramayu. Dari tangan tersangka disita 2 paket atau seberat 1,4 gram ganja kering siap edar. Kini keduanya mendekam di tahanan sel Mapolres setempat.

Keterangan yang diperoleh "PRLM" menyebutkan, tertangkapnya dua pemuda pengedar ganja ini bermula adanya informasi yang dilaporkan warga ke beberapa anggota Sat-Narkoba Polres Indramayu. Mendapat informasi berharga ini, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai laporan tersebut. Dalam penyelidikannya petugas mendapatkan keterangan jika seorang pemuda Warto yang kerap dipanggil Pepeng sering melakukan transaksi jual beli ganja ke sejumlah pemuda.

Beberapa hari kemudian Pepeng akhirnya ditangkap di rumahnya. Tertangkapnya Pepeng bermula dari pancingan petugas yang bermaksud membeli daun haram tersebut. Saat bertransaksi Pepeng berhasil dibekuk. Bahkan petugaspun menyita dua paket ganja kering siap edar yang ada di saku celananya.

Dari keterangan tersangka yang terus dilakukan pendalaman. Polisipun akhirnya menciduk Fuad si pengedar lainnya saat tersangka berada di rumahnya.
Dihadapan penyidik Ocan mengakui jika ganja kering itu didapat dari Ot yang kini sedang diburu polisi dengan cara membeli.

Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Ansari Fuad, S.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dalam kasus narkoba sebanyak 2 orang. Bahkan pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lainnya yang namanya sudah diketahui. (sumber)
Powered by Blogger.