Tim Investigasi dan Kajian Kinerja PDAM Keluarkan 12 Rekomendasi



Keinginan masyarakat Indramayu agar pelayanan PDAM Tirta Darma Ayu semakin baik, nampaknya akan segera terwujud. Pasalnya Tim Investigasi dan Kajian Kinerja PDAM yang diketuai Drs. H. Supendi telah mengeluarkan 12 poin rekomendasi yang segera diserahkan kepada PDAM. Penyampaian rekomendasi disampaikan dalam suatu jumpa pers diruang kerja Sekretaris Daerah dan dihadiri Kabag Humas dan Protokol Ade Suhayati, Bagian Perekonomia, serta Dewan Pengawas PDAM, Rabu (17/2)

Keduabelas rekomendasi yang tersebut yakni :

  1. Bahwa Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tidak ada pencabutan.
  2. PDAM wajib segera melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kepada semua masyarakat dan pelanggan.
  3. Penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PDAM, setiap tahun harus mengacu pada Corporate Plan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja PDAM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Penilaian Kinerja PDAM.
  4. Melakukan program reklasifikasi (pengelompokan kembali) pelanggan sesuai dengan jenis kelas dan criteria dari masing-masing kelas dan kelompok pelanggan dengan standar dan ketentuan yang objektif dan akurat.
  5. Melaksanakan pola baru dalam hal program pencatatan meter air untuk memperoleh akurasi data kubikasi pelanggan sebagai upaya peningkatan pelayanan (menggunakan kamera digital).
  6. Melakukan ketentuan pembayaran rekening air dengan perhitungan “Pemakaian air minum per meter kubik (M3) dikalikan dengan tariff air (Perbup 44 Tahun 2009, UU Perlindungan Konsumen)”, karena selama ini pembayaran air dibawah 10 M3 disamaratakan dengan harga pemakaian 10 M3.
  7. Membuat kebijakan pengenaan tarif yang diakibatkan kesalahan pada pencatatan meter air pada waktu sebelum terjadinya kenaikan tarif dengan memberikan keringanan membayar berdasar tarif lama secara diangsur.
  8. Melakukan langkah efisiensi pada penggunaan anggaran biaya untuk memperoleh keuntungan demi kemajuan perusahaan.
  9. Melakukan optimalisasi tata hubungan kerja (koordinasi) dengan Dewan Pengawas dan Pemerintah Daerah selaku pemilik dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.
  10. Melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai kebutuhan pengembangan perusahaan.
  11. Membuat Prosedur Operasional Standar pada semua bidang kerja.
  12. Mengoptimalkan fungsi dan tugas masing-masing bidang khususnya Satuan Pengawas Intern (SPI) serta Satuan Penelitian dan Pengembangan.
  13. Melakukan penggantian water meter secara berkala sesuai dengan ketentuan.
  14. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, yaitu dengan upaya mencukupi kepuasan baik secara teknis maupun non teknis.
  15. Perlu dilakukan perbaikan kinerja jajaran Direksi, mengingat selama ini masih belum melaksanakan tugas dengan baik.

Supendi menambahkan, dengan keluarnya 12 rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dari tuntutan masyarakat selama ini tentang tarif dan pelayanan PDAM Tirta Darma Ayu

Powered by Blogger.