Polres Indramayu Gagalkan Pengiriman 15 Perempuan



Indramayu - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman 15 peempuan yang akan dipekerjakan sebagai babby sitter atau pengasuh bayi, namun tanpa dilengkapi dokumen apa pun.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengiriman 15 perempuan yang sebagian besar terdiri dari anak baru gede (ABG) itu digagalkan saat jajaran Polres Indramayu melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (18/2) dini hari. Patroli dilakukan di jalur pantai utara (pantura) ruas Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Awalnya petugas curiga terhadap tiga mobil mini bus yang melaju beriringan, sehingga ketiga kendaraan itu dihentikan. Ternyata, mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi B 2147 RZ merah, Suzuki Carry R 8710 BB biru, dan Suzuki APV B 8543 HB itu berisi 15 perempuan.

Ketiga kendaraan dikemudikan oleh Bambang,30, Sanadi,32 warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Abdul,31, warga Desa/Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ada pun 15 perempuan yang mereka bawa berasal dari Pemalang dan Tegal, Jawa Tengah, bernama Nur,18, Lis,18, Ida,18, Ayu, 19, Sri,23, Eni,24, Dewi,18, Kunirah,17, Sri Nur,17, Nita,18, Dede,18 yang berasal dari Pemalang dan Tegal. Ada pula yang berasal dari Kabupaten Indramayu, masing-masing Ida,16, Cindi,18, dan Suti,18.

Walaupun mengaku akan dipekerjakan sebagai babby sitter di Jakarta, namun karena tidak dilengkapi dokumen resmi, seluruhnya perempuan itu akhirnya dibawa ke kantor Polres Indramayu.

Salah seorang calon baby sitter, Dewi, mengungkapkan sebelumnya selama sebulan mereka telah mendapatkan pendidikan secabai calon babby sitter. "Tetapi saya sendiri tidak tahu nantinya akan ditempatkan bekerja di mana," katanya.

Dewi bahkan mengaku tidak tahu mereka akan ditampung di mana setiba di Jakarta, sebelum bekerja.

Sementara itu, Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Nasri Wiharto mengungkapkan saat ini pihaknya masih berupaya mendalami kasus tersebut dengan cara meminta keterangan dari para sopir maupun 15 perempuan itu. Jika terbukti sebagai kasus trafficking (penjualan perempuan), pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Anti Trafficking dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(MI)
Powered by Blogger.