Polres Indramayu Bekuk Empat Pengedar Ganja



Indramayu - Empat orang anggota komplotan pengedar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Kab.Indramayu berhasil dibekuk petugas dari Satuan Narkoba Polres Indramayu, Jumat (12/2). Dari tangan mereka, polisi menyita sedikitnya 200 gram ganja kering siap edar.

Terkait penangkapan itu kini polisi sedang memburu anggota jaringan pengedar dan pemasok ganja lainnya.

Keempat tersangka tersebut diketahui bernama Salim (22 ) dan Maulana (23), keduanya warga Desa Pranggong Kec.Arahan Kab.Indramayu serta Eka Prihatna (26) dan Sudiryo (29), keduanya warga Desa Cikedung Lor Kec.Cikedung Kab.Indramayu.

Komplotan yang dikenal dengan sebutan komplotan "Gang Arcid" itu selama ini menjadi buruan polisi atas sejumlah temuan dan bukti di lapangan soal peredaran ganja di sejumlah wilayah di Kab.Indramayu.

Keterangan yang berhasil dihimpun "PRLM" menyebutkan, keempat tersangka anggota "Gang Arcid" ditangkap polisi dalam sebuah operasi khusus yang digelar oleh Satuan Narkoba Polres Indramayu. Satu persatu anggota komplotan ini ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi Nasri Wiharto melalui Kasat Narkaoba Polres Indramayu Ajun Komisaris Polisi Ansari Fuad mengatakan pihaknya kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut. (Pr.Com)
Powered by Blogger.