Problem TKI dan Trafficking Bisa Jadi Benang Kusut



Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Iwa Sungkawa menegaskan bahwa permasalahan TKI dan trafficking(perdagangan manusia) saling berkaitan. Apabila tidak ditangani dengan baik kedua masalah itu bisa menjadi benang kusut yang tidak mudah diurai.

Masalah TKI harus ditangani dengan baik, benar dan sungguh-sungguh terutama oleh Pemkab melalui Dinas. Apabila salah dalam menangani TKI khususnya tentang pengurusan dokumennya, maka sangat rentan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bukan nasib baik yang akan ditemui TKI tetapi bisa terjebak dalam sindikat perdagangan orang atau trafficking, kata Iwa Sungkawa, dalam sosialisasi yang dilakukan bersama Kodim 0616 Indramayu yang membahas tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pemberantasan trafficking, kemarin.

Hadir dalam sosialisasi, Kepala Dinas Drs Iwa Sungkawa, SH MSi, Kepala Staf Kodim 0616, Mayor Inf Sawiji Santoso, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Drs Iwan Hermawan, MPd serta perwakilan pengurus cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di wilayah Indramayu.

Selanjutnya, Iwa menjelaskan bahwa kompleksitasnya permasalahan TKI sangat membutuhkan penanganan yang baik. Untuk itu, lanjut Iwa, dalam sosialisasi kali ini pihak Dinas turut mengundang jajaran TNI khususnya dari Kodim 0616 Indramayu untuk ikut berperan serta dalam hal sosialisasi tentang TKI dan bahaya trafficking kepada masyarakat. Apalagi di tiap desa/kelurahan ada anggota TNI yang menjadi pembina desa (Babinsa) yang hampir setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat desa/kelurahan yang menjadi binaannya.

Keberadaan Babinsa ini akan dapat membantu sosialisasi masalah TKI dan bahaya trafficking sehingga masyarakat semakin mengerti khususnya tentang prosedur menjadi TKI dan mengurus dokumennya. Di sisi lain diharapkan dapat menekan terjadinya tindakan negatif dari oknum sponsor bila mengetahui dari pihak TNI turun tangan memberi perhatian kepada masyarakat calon TKI, harap Iwa.

Sementara itu, Kepala Bidang Pentakerbinsos, Iwan Hermawan mengatakan, dari 179 PJTKI yang terdaftar di Dinsosnakertrans Indramayu hanya 78 PJTKI yang melakukan registrasi. Dari ke-78 PJTKI tersebut hanya 28 PJTKI saja yang melakukan rekom paspor ke Dinsos. Sedangkan sisanya tak jelas kemana meminta rekom paspornya.

Rekom paspor oleh daerah itu sifatnya wajib, namun sangat disayangkan Depnaker pusat dan BNP2TKI masih tetap melayani calon TKI yang melakukan rekom paspor bukan dari daerah asalnya. Sehingga Dinsosnakeretrans merasa kerap sekali kecolongan, kata Iwan.
Iwan meminta kepada seluruh pengurus PJTKI yang hadir untuk selalu meningkatkan kinerja dalam menangani TKI dari masalah administrasi, selama di penampungan, saat pemberangkatan, selama bekerja di majikan sampai pemulangan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.

PJTKI harus mematuhi ketentuan khususnya tentang Surat Ijin Pengerahan (SIP) dan Surat Perintah Rekruitmen (SPR) harus sesuai kuota. Harus bisa mempersiapkan CTKI dengan ketentuan tidak buta huruf, tidak di bawah umur dan prosedural. Untuk memudahkan saling tukar informasi dan koordinasi baik antar PJTKI maupun dengan Dinas, bisa dibentuk sebuah wadah asosiasi PJTKI.

Kami sangat respon dengan berbagai masukan dari PJTKI khususnya tentang kendala dalam mengurus dokumen calon TKI dan akan ditindaklanjuti ke dinas/instansi terkait termasuk tentang lambatnya dalam membuat KTP, kata Iwan. (Pel)
Powered by Blogger.