Kejari Indramayu Selidiki Korupsi Prona BPN



Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyelidiki dugaan korupsi program nasional (prona) sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2008. Prona tahun 2008 tersebut diduga sarat pungutan liar.

Berdasarkan aturan, sertifikat tanah pada prona itu tidak dipungut biaya apa pun, namun kenyataannya di lapangan ditemukan sejumlah warga yang dipungut biaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Mahfudiyanto, S.H. menjelaskan, pada prona BPN Indramayu diduga terjadi pungutan liar. Ia menjelaskan, tim Pidsus Kejari Indramayu telah mengumpulkan data-data prona sertifikat. Data penyelewengan prona 2008 itu ditengarai terjadi di dua kecamatan, yakni Kec. Terisi dan Kec. Cikedung.

Selain mengumpulkan bukti-bukti dari pemohon prona sertifikasi tanah, tim Pidsus Kejari Indramayu juga telah memeriksa sejumlah aparat desa di 20 desa di dua kecamatan tersebut. Bahkan, katanya, pejabat pemerintah kecamatan dan pejabat BPN Indramayu telah beberapa kali memenuhi panggilan tim pidsus kejari. "Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam prona BPN," ujarnya.

Mahfudiyanto menyatakan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Namun ia masih enggan membeberkannya. Bahkan ia enggan menerangkan lebih rinci tentang calon tersangka apakah berasal dari pemerintah ataupun pejabat BPN Indramayu.
Powered by Blogger.