Ketua DPRD Indramayu Dilantik



Indramayu - Ketua sementara DPRD Kabupaten Indramayu Drs. H. Abdul Rozak Muslim akhirnya didefinitipkan menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2009-2014, melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor 170/Kep.1473-Pem.Um/2009 tanggal 6 Oktober 2009. Selain penetepan ketua DPRD, dalam SK tersebut juga ditetapkan Kuswanto (PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua bersama dengan Drs. H. Abdullah Thohir (Partai Demokrat) dan Drs. H. Sanusi Ghofur (PKB).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Ramli Darasah, SH. dihadapan anggota DPRD, Bupati Indramayu, Muspida, kepala OPD, Camat, dan juga undangan lainnya. Seusai pelantikan Ketua DPRD Indramayu Drs. H. Abdul Rozak Muslim mengatakan, pelantikan ini sebagai upaya legalitas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Setelah pelantikan ini banyak tugas yang menanti para anggota DPRD untuk segera diselesaikan dalam tugas awalanya yakni penyususnan Tata Tertib DPRD. “Setelah pelantikan ini kita dihadapkan pada tugas yang harus segera diselesaikan oleh anggota DPRD yakni penyusunan Tata Tertib DPRD,” kata Rozak.

Sementara itu Bupati Indramayu DR. H. Irianto M.S. Syafiuddin dalam sambutannya mengatakan, setelah dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua DPRD ini selanjutnya lembaga legislative bersama Pemerintah Daerah menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dimana posisi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten adalah sejajar sehingga tidak saling membawahi. Dalam menyusun program pembangunan antara eksekutif dan legislative sehingga dalam penyusunannya harus bersifat check and balance.

Dengan menyadari masing-masing fungsi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam posisi sebagai pembuat kebijakan daerah, maka diharapkan dapat tercipta hubungan kerja yang dinamis. Dan yang lebih penting dari itu, kata bupati, agar produk hukum yang dibangun tidak kontra produktif dengan ketentuan yng ada juga tidak kontra dengan kepentingan masyarakat. (den's)
Powered by Blogger.