Juragan Ikan Indramayu Dirampok 10 Miliar Lebih



Indramayu - Juragan ikan pemilik lebih dari 50 kapal nelayan dirampok enam bandit bersenjata clurit dan golok, Minggu (18/10) malam. Setelah melumpuhkan korban, pelaku menguras harta benda berupa uang tunai, perhiasan serta bilyet seluruhnya Rp10,455 miliar.

Satu jam setelah beraksi, polisi meringkus 3 tersangka pelaku, Jal alias Gogon, 32, Kalari, 38 dan Juki alias Ion, 37. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bilyet deposito senilai Rp 10 miliarr, perhiasan senilai Rp 400 juta serta uang tunai Rp 55 juta termasuk minibus yang digunakan pelaku.

H. Kisa, 53 warga Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu yang dikenal juragan ikan terkaya itu luka-luka pada telapak tangan. Ia sempat menangkis serangan senjata tajam bandit. Sebelum menguras harta benda korban yang tersimpan di lemari di kamar tidur.

Keterangan di lokasi kejadian menyebutkan, beberapa jam sebelum beraksi kawanan bandit itu sempat 2 kali datang. Mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan H. Kisa.

Keluarga korban maupun pembantu sama sekali tidak curiga terhadap kedatangan para pelaku itu. Sebab mereka selama ini dikenal sebagai anak buah H. Kisa.

Namun kedatangan yang ke-3 kalinya di rumah korban yang megah itu dibarengi aksi kejahatan. Pelaku mengetuk pintu saat pintu dibuka pembantu rumah tangga mereka memaksa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar tidur H. Kisa.

Mendengar suara gaduh, H. Kisa berusaha keluar. Saat membuka pintu kamar tidur, pelaku langsung disambut todongan senjata tajam para pelaku. H. Kisa sempat mempertahankan harta benda. Sehingga rupanya membuat kawanan bandit kehilangan kesabaran.

Bandit langsung menyerang H. Kisa dengan senjata tajam. Korban sempat menangkis serangan senjata tajam. Akibatnya telapak tangan dan lengan H. Kisa terluka parah. Melihat darah bercucuran, korban hanya pasrah. Sebaliknya pelaku leluasa menguras harta benda.

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Andry Kurniawan, S.IK dihubungi Senin (19/10) membenarkan kejadian pencurian dengan kekerasan di kediaman H. Kisa. “Pelakunya kami amankan hanya sekitar 1 jam setelah kejadian,” ujarnya..

Ke-3 tersangka diamankan petugas ketika kabur ke arah selatan menuju wilayah Kabupaten Majalengka. Polisi selain mengamankan 3 pelaku juga menyita barang bukti hasil kejahatan.

Menurut Andry Kurniawan, penangkapan cepat yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Indramayu berkat quick respon atau kecepatan melapor yang dilakukan korban.“Pelakunya kami tangkap 1 jam setelah kejadian. Itu berkat quick respon yang dilakukan korban,” ujar Andry Kurniawan, S.Ik. Ke-3 tersangka, Senin (19/10) menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu. (PosKota) Foto Ilustrasi
Powered by Blogger.