Demo Formasi Menggugat PDAM Indramayu



Indramayu - Peraturan Bupati Indramayu tentang kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu, menuai gugatan. Yang menggugat adalah Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Menggugat (Formasi Menggugat Indramayu).

Puluhan massa yang tergabung dalam Formasi Menggugat Indramayu melancarkan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Indramayu, kemudian aksinya dilanjutkan di halaman pintu masuk PDAM “Tirta Darma Ayu” Indramayu, Selasa (15/9) siang. Sedianya, para pengunjuk rasa akan melakukan aksi protesnya di Pendopo Bupati Indramayu, namun urung. Mereka memilih membubarkan diri setelah beraudensi dengan Direktur Utama (Dirut) PDAM “Tirta Darma Ayu” Indramayu H. Suyanto, ST, MT di depan pintu gerbang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Tuntutan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Formasi Menggugat Indramayu itu berisi enam butir tuntutan, diantaranya, Tolak kenaikan tarif air minum yang diberlakukan PDAM Indramayu, dan gagalkan Perbup No. 44 Tahun 2009 tentang Tarif Air Minum, Tuntut Kejaksaan Negeri Indramayu agar memperjelas status dugaan korupsi PDAM Indramayu yang selama ini dipeti-eskan, Turunkan Dirut PDAM Indramayu H. Suyanto ST, MT dari jabatannya karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian PDAM Indramayu selama ini, Meminta agar DPRD Indramayu segera membentuk Pansus untuk menyelidiki kerugian PDAM Indramayu selama ini, Hilangkan kebiasaan praktek KKN di kalangan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan alat-alat kelengkapan Pemerintah Indramayu, dan Tindak tegas terhadap para oknum yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

Di hadapan para pengunjuk rasa itu, Dirut PDAM Indramayu H. Suyanto ST, MT mengatakan, bahwa pihaknya selama ini berjuang untuk membangun perusahaan yang dipimpinnya agar maju dan sehat. “Alhamdulillah, sekarang PDAM Indramayu merupakan perusahaan yang sehat, sehingga bisa beroperasi setiap harinya. Kalau terus-terusan merugi, perusahaan air minum ini langsung bangkrut,” katanya.

“Kasus dugaan korupsi itu sudah di SP3-kan, karena tidak cukup bukti,” ujar Suyanto.

Ia mengemukakan, persoalannnya kini dikembalikan lagi kepada Kuswanto, anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI-P yang telah melaporkan permasalahan tersebut. Namun hingga berita diturunkan, para wartawan belum memperoleh bukti salinan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus dugaan korupsi meteran pelanggan PDAM sebagaimana yang diklaim Suyanto.
Beberapa sumber ToeNTAS News mengatakan, hingga kini belum diketahui adanya pengumuman di media massa cetak tentang SP-3 dugaan korupsi PDAM Indramayu itu. (Satim)
Powered by Blogger.