Dua Jambret diarak massa

Indramayu - Dua penjambret, Goj (45), warga Desa Tegalmundu, Kec. Karangampel, Kab. Indramayu dan Had (39), warga Desa Wargabinangun, Kec. Gegesik, Kab. Cirebon, diarak massa. Keduanya tertangkap basah menjambret Titin (30), warga Desa Ujungaris, Kec. Widasari, Kab. Indramayu di Jalan Raya Jimpret, Desa Bunder, Kec. Widasari, Kab. Indramayu, Selasa (18/8) pukul 09.30 WIB.

Warga yang terlihat kesal akhirnya membakar motor Yamaha Mio nopol E 4523 KW yang digunakan kedua penjambret. Polisi yang datang belakangan, meringkus Goj dan Had serta menyita barang bukti berupa perhiasan emas milik korban seberat 12 gram.

Keterangan yang berhasil dihimpun dari tempat kejadian perkara (TKP), peristiwa ini terjadi ketika Titin tengah mengendarai sepeda motor Honda sambil membonceng temannya, Satiah (30). Saat melintasi Jalan Raya Jimpret, Desa Bunder, motornya dipepet Goj yang menggunakan Yamaha Mio. Akibatnya, motor Titin oleng. Di saat itu, tersangka Had menjambret kalung yang dikenakannya. Beruntung korban sadar, lantas berteriak sehingga mengundang perhatian warga setempat.

Melihat puluhan warga datang, pelaku tancap gas karena takut. Namun apes, motornya menabrak dan terjungkal di parit. Keduanya dikepung dan ditangkap massa. Sejumlah warga yang geram, kemudian membakar motor milik pelaku.

Beruntung aksi ini dapat diredam polisi yang datang ke lokasi saat massa berniat membakar tersangka. Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Widasari. Dari pelaku, polisi menyita kalung emas seberat 12 gram yang sempat diambil paksa dari korban. Di hadapan penyidik keduanya mengakui perbuatannya.

Kapolres Indramayu, AKBP Drs. H. Mashudi melalui Kasat Reskrim, AKP Andry Kurniawan, S.I.K. menyatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yang melakukan aksi curas dengan cara menjambret.

"Kini mereka sudah kami amankan. Keduanya kami ancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Powered by Blogger.