INDRAMAYU - Keberadaan ratusan warga transmigrasi lokal (translok) sudah beberapa tahun lalu hingga kini status kependudukannya tidak jelas, akibatnya terisolir informasi dan belum tersentuh program pemerintah. Mereka berlokasi di Perhutani petak 7 Blok Pilangkenaiban Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Bantaruni Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sanca Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu.
Berdasarkan pengakuan seorang warga translok petak 7, Carwin (53), sudah lima tahunan menetap tinggal dan bebedah lahan tumpangsari kawasan Perhutani di Blok Pilangkenaiban, tetapi hingga kini selain belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan keberadaan status kependudukannya masih belum jelas. Padahal jumlah translok di wilayah hutan Pilangkenaiban tidak sedikit jumlahnya, namun selama ini belum ada satu pun petugas dari desa datang mendata penduduk.
Karena itu sejumlah warga translok Pilangkenaiban maupun Tegal Sapi sampai detik ini tidak menerima informasi maupun program bantuan pemerintah seperti Bantuan langsung tunai (BLT), kompor gas elpiji, jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), pembagian beras miskin (raskin), dan bantuan lainnya. Bahkan pada waktu pelaksanaan pesta demokrasi berupa Pemilu Legislatif dan Pilpres pun tidak dilibatkan dalam peserta pemilih, ujar Carwin pada Selasa (21/7).
|
Dijelaskan, putra-putri warga translok besar kemungkinan kehidupannya terancam mengalami keterbelakangan dari santernya arus budaya, sosial, ekonomi, pendidikan, politik, dan lainnya. Bahkan dipastikan hanya sebatas mewarisi ilmu orang tuanya sebagai petani hutan.
Di lokasi tidak ada lembaga pendidikan formal maupun non formal. Memang ada bangunan sekolah di Desa Sukaslamet, namun lokasinya cukup jauh lebih dari 8 Km Dia berharap, agar kehidupan anak-anak warga translok tidak sebatas jadi sebagai pekerja yang selalu bergelut dengan panas terik matahari. Hal yang mendesak sekarang ini, mereka menghendaki pemerintah melakukan pendataan status kependudukan dan mendirikan lembaga pendidikan.
Kuwu Desa Sukaslamet Kec Kroya, Caswan SPd menerangkan, warga petani hutan di lokasi petak 7 Blok Pilangkenaiban itu bukan translok melainkan warga numpang usaha membuka lahan hutan serta bersifat temporer, namun yang tinggal menetap, tak sedikit jumlahnya.
Berkaitan soal status kependudukan, mereka masuk wilayah hukum Desa Sanca Kec Gantar. Untuk translok di wilayah hukum Desa Sukaslamet, telah kami dirikan suatu lembaga pendidikan madrasah dan dalam waktu dekat akan tersalur jaringan penerangan dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), tuturnya. (Pel) |
Post a Comment