DPRD Indramayu temukan pemotongan BLT


INDRAMAYU, Komisi B DPRD Kab. Indramayu menemukan kasus pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) yang merata di hampir seluruh kecamatan.

Berdasarkan temuan itu, diketahui pemotongan BLT dilakukan oleh oknum Ketua RT, RW, dan Kuwu (Kepala Desa). Bahkan, potongan BLT hasil temuan Komisi B itu ada yang mencapai Rp 150.000,00 dan terendah Rp 50.000,00. Keruan, hal itu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat penerima.

Pernyataan tersebut diungkapkan salah seorang anggota Komisi B DPRD Kab. Indramayu Eryani Sulam, kepada wartawan, Selasa (12/8). Di hadapan wartawan, Eryani menyatakan, selama melakukan monitoring pembagian BLT di sejumlah kecamatan, pihaknya menemukan bukti pelanggaran berupa pemotongan.

Meski tidak menyebutkan secara rinci daerah yang dimaksud, namun Eryani menegaskan bukti pemotongan itu sudah dipegang oleh Komisi B. "Kami sudah mengumpulkan semua bukti dan telah meminta warga miskin penerima BLT yang menjadi korban pemotongan oleh oknum tertentu agar melaporkan kasusnya kepada polisi," kata Eryani.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kab. Indramayu Akhyadi menyatakan, maraknya kasus pemotongan BLT menjadi keprihatinan dewan. Sebab, masyarakat penerima BLT adalah kelompok warga miskin yang hak-haknya harus dilindungi.

Oleh karena itu, Akhyadi mendesak semua pihak berwenang agar melakukan pengawasan lebih ketat pada program tersebut. "Jika ditemukan indikasi kecurangan atau pemotongan, sebaiknya segera diproses secara hukum. Ini akan memberikan efek jera kepada pengemplang BLT," katanya.

Sistem bagi rata

Menyinggung tentang adanya sistem bagi rata di sejumlah desa karena ada warga miskin yang tidak masuk dalam daftar penerima BLT, Akhyadi mengatakan hal itu dianggap menyalahi aturan.

Munculnya kasus warga miskin yang tidak terdata, menurut dia, dituding sebagai lemahnya pola verifikasi yang dilakukan aparatur pemerintah di bawah.

Dalam perkembangan yang sama, kasus pemotongan BLT di Kab. Indramayu baru-baru ini dijumpai di Desa Juntikebon Kec. Juntinyuat.

Modus pemotongan yang digunakannya, nyaris sama dengan kasus pemotongan di desa lain. Yakni, warga penerima BLT diharuskan membagi dengan warga lain yang tidak menerima dengan kisaran Rp 50.000,00 hingga Rp 100.000,00.

Meski keberatan, namun atas desakan oknum aparatur desa di bawah, warga terpaksa menyerahkan uang yang diminta itu. Di wilayah lain, kondisi serupa juga terjadi, seperti di Desa Brondong, Margadadi, Singaraja, dan Singajaya, Kec. Indramayu.

Ditemui terpisah, salah seorang kuwu di wilayah Kec. Indramayu mengatakan, kasus pemotongan BLT diakui terjadi hampir di semua desa. Hal itu terjadi, akibat tidak meratanya pembagian.

Masalah lainnya, yakni verifikasi data calon penerima BLT yang tidak akurat sehingga banyak warga miskin yang tidak terdaftar sebagai calon penerima BLT. "Jangan selalu menyalahkan ketua RT, ketua RW, atau kuwu saja. Kalau saja datanya akurat, tentu tidak akan ada sistem bagi rata BLT," ujar kuwu yang minta agar identitasnya tidak disebutkan.

Powered by Blogger.