Tiga Pengedar Ganja Diringkus

INDRAMAYU - Penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus 3 pengedar ganja saat sedang melakukan transaksi di sekitar Waduk Bojongsari, Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Minggu dini hari (19/4).

Ketiganya masing-masing Cas alias Ragil (32), Mus alias Mudadi (20), keduanya warga Blok Dayung, Desa Bojongsari, dan Mus alias Muja (20), warga Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi. Dari tangan merela, polisi menyita dua paket ganja.
Kapolres Indramayu, AKBP Drs H Mashudi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ansari Puad SH mengatakan, proses penangkapan merupakan tindaklanjut dari penangkapan para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya. Dikatakan Puad, keberhasilan menangkap para pelaku tak lepas dari kabar masyarakat tentang keberadaan para pelaku yang sedang melakukan transaksi ganja.
Puad menjelaskan, anggotanya menyamar sebagai pembeli. Mereka kemudian sepakat bertemu di Waduk Bojongsari. “Saat mereka menyerahkan barang bukti ganja kering, kami langsung menangkap mereka,” jelas Puad. (dun)
Powered by Blogger.