Oknum Guru Wanita di Lelea Bakal Dipecat

Jika Terbukti Terlibat SK CPNS Palsu
INDRAMAYU
– Salah seorang oknum guru wanita di Kecamatan Lelea, AL, bakal dipecat dari jabatannya karena terlibat dalam kasus SK CPNS palsu yang cukup meresahkan di Kabupaten Indramayu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Drs H Eddy Mulyadi MM mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Inspektorat (dulu Bawasda, Red), yang bersangkutan memang direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya.
Meskipun demikian sampai saat ini masih dalam proses dan belum ada keputusan final. “Memang benar ada rekomendasi dari Inspektorat tentang hal itu, tapi masih dalam proses,” kata Eddy saat dikonfirmasi di kantornya akhir pekan kemarin.
Eddy mengatakan, selain AL sebenarnya masih ada pelaku yang harus diburu dan justru korbannya sudah sangat banyak. Namun hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaannya. Sementara AL terakhir melakukan aksinya di Kecamatan Juntinyuat beberapa waktu yang lalu.
Terungkapnya SK CPNS palsu berawal ketika salah seorang guru SD, Sakir, membantu saudaranya untuk membetulkan SK CPNS milik Retno Wulandari ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya dalam SK tersebut, nama Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin tertulis H Irianto MS “Syafiudin” (“d” nya hanya satu).
Sesampainya di BKD, bukannya perbaikkan SK yang diperoleh. Namun justru terungkap kalau SK CPNS tersebut palsu karena banyak terdapat kejanggalan. Selain tanda tangan Kepala BKD Drs H Eddy Mulyadi MM yang dipalsukan. “Dalam SK tersebut memang banyak sekali kejanggalan, bahkan tandatangan saya juga dipalsukan,” kata Eddy.
Mengetahui hal ini, pihak BKD terus berupaya melakukan penelusuran asal-usul SK CPNS palsu tersebut. Informasi yang diperoleh Radar dari Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Juntinyuat, Kurnia SA SH, Retno Wulandari sebenarnya punya SK CPNS sebagai guru di SMPN Sukagumiwang.
Namun karena tempat tinggalnya di Desa Sambimaya Kecamatan Juntinyuat, ia pun tertarik untuk pindah mengajar di SMPN 2 Juntinyuat. Ironisnya, untuk mewujudkan keinginannya ia percaya kepada AL, oknum guru di Lelea yang bisa mengusahakan SK pengganti dengan membayar imbalan Rp4,2 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak BKD telah memanggil AL guna dimintai keterangan. Dihadapan Kepala BKD Drs H Eddy Mulyadi MM, Kabid Penempatan Drs Sukamto, Drs Didi Riyadi (salah seorang kasie di BKD), serta Kepala UPTD Kurnia, AL mengaku bisa mengusahakan SK tersebut lewat salah seorang kenalannya dari Bandung yang bernama Edi yang katanya suka bolak-balik ke BKD.
“Memang AL mengaku mengusahakan SK tersebut lewat salah seorang kenalannya di Bandung. Sayang sejauh ini orang yang dimaksud oleh AL belum bisa dihadirkan, dan kami masih terus melakukan penelusuran,” ungkap Eddy. Dari sinilah serlanjutnya pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap AL. (oet)
Powered by Blogger.