Rekap Suara di Jatibarang Akhirnya Tuntas

JATIBARANG— Tahapan rekapitulasi hasil pemilu di PPK Kecamatan Jatibarang yang meliputi 133 TPS di 15 desa, akhirnya berakhir Selasa dini hari (14/4) sekitar pukul 02.00. Proses rekapitulasi yang pada awalnya menggunakan sistem rekap/TPS dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 2 jam untuk setiap TPS.
Dalam perjalanan rekap, proses yang memakan waktu sangat lama tersebut akhirnya disepakati menggunakan ketentuan rekap/desa yang dibacakan masing-masing PPS. Walaupun demikian, prosesnya tetap tidak dapat berjalan cepat sesuai dengan yang dijadwalkan selesai dalam dua hari saja. Semuanya kembali pada kendala di luar proses saat pemungutan suara, yakni pengisian administrasi berita acara yang rumit dan terkesan membingungkan, jadi alasan panitia penyelenggara di tingkat KPPS.
Menurut anggota PPK Kecamatan Jatibarang M Nasirudin SPdI rekapitulasi hasil pemilu di PPK Jatibarang sudah dapat diselesaikan tanpa adanya ekses yang mengganggu jalannya proses perekapan. “Alhamdulillah berjalan lancar dan tertib,” tuturnya.
Sementara itu, hasil akhir rekapitulasi perolehan suara partai dan calon legislatif belum dapat diinformasikan menunggu sidang pleno untuk menetapkan hasil dari rekap yang sudah dilaksanakan dengan diketahui para saksi. Rencananya, rapat pleno rekapitulasi di PPK Jatibarang tersebut akan dilakukan Rabu (15/4). “Keputusan untuk menentukan waktu rapatnya hasil kesepakatan bersama antara PPK dengan para saksi, dan untuk hasilnya akan diumumkan sekaligus disahkan dalam rapat nanti,” jelasnya. (tar)
Powered by Blogger.