Penghitungan Diperpanjang

Hasil Putusan KPU Pusat, KPUD Dijatah 2 Hari Rampung
INDRAMAYU
- Pelaksanaan penghitungan suara di tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) akhirnya diperpanjang. Padahal seharusnya PPK dijadwalkan merampungkan penghitungan kemarin (15/4). Namun karena belum semua surat suara direkap, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan untuk memperpanjang hingga 17 April 2009.

Sekretaris KPUD Indramayu Drs Ivan Carsipan MSi mengungkapkan, perpanjangan jangka waktu penghitungan hanya berlaku di tingkat PPK. Sedangkan untuk KPUD diberikan jadwal penghitungan hanya 2 hari, yakni tanggal 18 dan 19 April 2009. Dalam dua hari tersebut, KPU harus sudah selesai melakukan penghitungan suara dari berita acara PPK se-Kabupaten Indramayu. Hasilnya harus sudah sampai ke KPU Provinsi pada tanggal 20 April.
“Kami tentunya harus merampungkan rekap PPK dalam 2 hari. Sehingga bisa jadi penghitungan dilakukan hingga tengah malam bahkan pagi hari,” ujar Ivan, Rabu (15/4) di kantornya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemilu kali ini memang sangat berat, karena banyaknya partai dan caleg yang harus dipilih. Selain itu memakan waktu yang cukup melelahkan dalam penghitungannya. Terlebih di tingkat PPK, dimana harus menghitung satu persatu suara dari puluhan desa serta TPS. Hal tersebut ditunjang oleh penghapusan penghitungan di tingkat PPS dalam undang-undang pemilu yang baru, sehingga tentunya PPK harus ektra kerja keras untuk melakukan penghitungan tersebut.
“Bisa dilihat sendiri oleh masyarakat, bagaimana penghitungan suara di PPK berlangsung,” tuturnya.
Sementara itu, kalangan jurnalis menyayangkan sikap KPUD Indramayu yang tidak membuka Media Center sebagai sarana informasi pemilu. Wartawan Metro TV Dedi Musashi mengatakan, Media Center sangat penting bagi sarana informasi terkait pemilu sejak awal hingga akhir. Sehingga tidak adanya Media Center sangat menyulitkan untuk mengetahui informasi terkini.
“Seharusnya KPUD menyiapkan Media Center. Sehingga siapapun dan dari kalangan manapun bisa mengetahui informasi pemilu dengan jelas dan transparan,” ungkap Dedi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris KPUD Ivan Carsipan mengakui bahwa pihaknya memang tidak membuat Media Center. Hal tersebut, kata dia, sebenarnya bisa saja diadakan, namun harus dengan persetujuan bersama. Sebab dalam juklak yang diberikan oleh KPU Pusat, keberadaan Media Center memang tidak diwajibkan.
“Media Center memang sangat berperan, dan kami memahami akan hal itu. Sehubungan tidak adanya juklak mengenai Media Center, maka kami belum berani membukanya. Namun kami akan mengusahakan membuka Media Center dengan kesepakatan bersama menjelang Pilpres 2009. Sebab kami yakni hal ini belum terlambat,” pungkasnya. (alw)
Powered by Blogger.