Penghuni RS Terancam Golput
Tak Ada TPS Khusus, Hanya Ada TPS Reguler
PATROL – Warga yang menghuni sejumlah rumah sakit (RS) di Kabupaten Indramayu terancam tidak dapat menyalurkan aspirasinya alias golput. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengeluarkan kebijakan baru, yakni menghilangkan TPS khusus bagi penghuni RS pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang.
Direktur RSU MA Sentot Pantura Patrol dr Deden B Koswara mempertanyakan keberadaan TPS khusus guna mengakomodir para calon pemilih yang ada di RS. Utamanya adalah para pegawai, karyawan serta pasien yang memiliki hak pilih. “Sayang kalau suaranya tidak disalurkan. Jumlahnya mencapai ratusan orang,” katanya kepada Radar, Senin (6/4).
Kebijakan KPU yang mempersilahkan para pasien memanfaatkan TPS yang terdekat dengan RS pada saat hari pemungutan suara, sangat berisiko. Terutama bagi pasien yang menderita sakit berat. “Tak mungkin pasien yang sakitnya parah harus keluar dari rumah sakit untuk nyontreng. Risikonya besar,” lanjut Deden.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Khotibul Umam SAg menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009, untuk TPS khusus sengaja dihilangkan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan serta meminimalisir mobilitas yang tidak diinginkan pada saat pemilu. Namun yang masih dipertahankan adalah TPS untuk penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) yakni TPS reguler (biasa) khusus untuk Lapas Indramayu. “Untuk penghuni RS, silahkan gunakan hak pilihnya dengan menghadiri TPS yang terdekat dari rumah sakit,” katanya.
Kendati begitu, pihaknya menginstruksikan PPK dilanjutkan kepada KPPS terdekat untuk tetap mengakomodasi hak suara pemilih yang berada di rumah sakit. (kho)
PATROL – Warga yang menghuni sejumlah rumah sakit (RS) di Kabupaten Indramayu terancam tidak dapat menyalurkan aspirasinya alias golput. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengeluarkan kebijakan baru, yakni menghilangkan TPS khusus bagi penghuni RS pada Pemilu Legislatif 9 April mendatang.
Direktur RSU MA Sentot Pantura Patrol dr Deden B Koswara mempertanyakan keberadaan TPS khusus guna mengakomodir para calon pemilih yang ada di RS. Utamanya adalah para pegawai, karyawan serta pasien yang memiliki hak pilih. “Sayang kalau suaranya tidak disalurkan. Jumlahnya mencapai ratusan orang,” katanya kepada Radar, Senin (6/4).
Kebijakan KPU yang mempersilahkan para pasien memanfaatkan TPS yang terdekat dengan RS pada saat hari pemungutan suara, sangat berisiko. Terutama bagi pasien yang menderita sakit berat. “Tak mungkin pasien yang sakitnya parah harus keluar dari rumah sakit untuk nyontreng. Risikonya besar,” lanjut Deden.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Khotibul Umam SAg menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009, untuk TPS khusus sengaja dihilangkan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan serta meminimalisir mobilitas yang tidak diinginkan pada saat pemilu. Namun yang masih dipertahankan adalah TPS untuk penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) yakni TPS reguler (biasa) khusus untuk Lapas Indramayu. “Untuk penghuni RS, silahkan gunakan hak pilihnya dengan menghadiri TPS yang terdekat dari rumah sakit,” katanya.
Kendati begitu, pihaknya menginstruksikan PPK dilanjutkan kepada KPPS terdekat untuk tetap mengakomodasi hak suara pemilih yang berada di rumah sakit. (kho)
Post a Comment