Ketua F-PDIP Dilaporkan
INDRAMAYU,Pembacaan kata akhir fraksi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Indramayu, ternyata berbuntut ke ranah hukum. Ketua F-PDIP DPRD Indramayu, Kuswanto, dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Badan Bantuan Hukum dan HAM (Bakum HAM) DPD Partai Golkar setempat.
Pasalnya, apa yang dituduhkan dalam kata akhir fraksi PDIP, dinilai telah mencemarkan nama baik H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) selaku Bupati Indramayu dan Ketua DPD Partai Golkar Kab. Indramayu.
“Penyampaian kata akhir F-PDIP dalam rapat paripurna DPRD Kab. Indramayu pada tanggal 2 April 2009 tanpa disertai bukti-bukti otentik, ini perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP,” tutur salah seorang Tim Bakum HAM DPD Golkar Indramayu, Ribaldi Chandra, S.H., kemarin.
Dijelaskan Ribaldi yang pada kesempatan tersebut didampingi Untung Purbadi, S.H., Khalimi, S.H., dan H. Mahfudin, S.H., dalam penyampaian kata akhir F-PDIP menyebutkan, Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin sebagai telah sewenang-wenang seperti kepala negara di negeri fasis. Serta tuduhan sepihak tanpa dilengkapi bukti-bukti otentik hukum, telah melakukan tindak pidana pemilu, karena meyalahgunakan nota dinas dalam pelaksanaan kampanye Partai Golkar pada 25 Maret 2009.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Polres Indramayu agar terhadap pelaku, saudara Kuswanto, Ketua F-PDIP DPRD Indramayu, dilakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membuktikan pernyataannya,” tegas Ribaldi.
Pembelajaran
Secara terpisah, sejumlah komponen masyarakat Indramayu mendukung dilakukan proses secara hukum atas apa yang dituduhkan oleh F-PDIP terhadap Bupati Yance. “Sebagai Sekretaris PAC PDIP Kec. Jatibarang, kami siap saja dan mendukung agar persoalan itu dilanjutkan ke proses hukum. Biar menjadi pembelajaran bagi siapa saja dan menjadi lebih jelas siapa yang merasa benar,” tutur Agus Darmawan, yang juga mantan anggota F-PDIP DPRD Indramayu tersebut.
Sedangkan menurut Ketua LSM Wralodra Centre (Woircen), H. Eddy Freddy Rahman, F-PDIP harus membuktikan apa yang telah disampaikan di hadapan publik. “Untuk itu, proses hukum harus dilakukan dan segera dilakukan penyelidikan oleh kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua F-PDIP, Kuswanto, secara tegas pihaknya mempersilahkan Partai Golkar untuk mengadukan dirinya kepada pihak berwajib. Karena apa yang diungkapkan fraksinya tersebut merupakan kebenaran dan pihaknya mempunyai bukti-bukti yang kuat. “Kami punya bukti keterlibatan Bupati Yance dalam kampanye Partai Golkar dan pemberian bea siswa saat kampanye,” tegas Kuswanto, seraya membeberkan bukti copian surat ederan Bupati Indramayu bernomor 10/PGM/2009, terkait dasar F-PDIP mengungkapkan hal tersebut.(C-29)
Pasalnya, apa yang dituduhkan dalam kata akhir fraksi PDIP, dinilai telah mencemarkan nama baik H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) selaku Bupati Indramayu dan Ketua DPD Partai Golkar Kab. Indramayu.
“Penyampaian kata akhir F-PDIP dalam rapat paripurna DPRD Kab. Indramayu pada tanggal 2 April 2009 tanpa disertai bukti-bukti otentik, ini perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP,” tutur salah seorang Tim Bakum HAM DPD Golkar Indramayu, Ribaldi Chandra, S.H., kemarin.
Dijelaskan Ribaldi yang pada kesempatan tersebut didampingi Untung Purbadi, S.H., Khalimi, S.H., dan H. Mahfudin, S.H., dalam penyampaian kata akhir F-PDIP menyebutkan, Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin sebagai telah sewenang-wenang seperti kepala negara di negeri fasis. Serta tuduhan sepihak tanpa dilengkapi bukti-bukti otentik hukum, telah melakukan tindak pidana pemilu, karena meyalahgunakan nota dinas dalam pelaksanaan kampanye Partai Golkar pada 25 Maret 2009.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada Polres Indramayu agar terhadap pelaku, saudara Kuswanto, Ketua F-PDIP DPRD Indramayu, dilakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membuktikan pernyataannya,” tegas Ribaldi.
Pembelajaran
Secara terpisah, sejumlah komponen masyarakat Indramayu mendukung dilakukan proses secara hukum atas apa yang dituduhkan oleh F-PDIP terhadap Bupati Yance. “Sebagai Sekretaris PAC PDIP Kec. Jatibarang, kami siap saja dan mendukung agar persoalan itu dilanjutkan ke proses hukum. Biar menjadi pembelajaran bagi siapa saja dan menjadi lebih jelas siapa yang merasa benar,” tutur Agus Darmawan, yang juga mantan anggota F-PDIP DPRD Indramayu tersebut.
Sedangkan menurut Ketua LSM Wralodra Centre (Woircen), H. Eddy Freddy Rahman, F-PDIP harus membuktikan apa yang telah disampaikan di hadapan publik. “Untuk itu, proses hukum harus dilakukan dan segera dilakukan penyelidikan oleh kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua F-PDIP, Kuswanto, secara tegas pihaknya mempersilahkan Partai Golkar untuk mengadukan dirinya kepada pihak berwajib. Karena apa yang diungkapkan fraksinya tersebut merupakan kebenaran dan pihaknya mempunyai bukti-bukti yang kuat. “Kami punya bukti keterlibatan Bupati Yance dalam kampanye Partai Golkar dan pemberian bea siswa saat kampanye,” tegas Kuswanto, seraya membeberkan bukti copian surat ederan Bupati Indramayu bernomor 10/PGM/2009, terkait dasar F-PDIP mengungkapkan hal tersebut.(C-29)
Post a Comment