Bupati Yance Dihujat F-PDIP

INDRAMAYU, Rapat Paripurna DPRD Indramayu tentang Pandangan Akhir Fraksi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Indramayu Tahun 2008-2009, Kamis (2/4), diwarnai aksi walk out (WO) para anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG). Pasalnya, F-PDIP dinilai tidak sopan dan tidak memegang tata tertib DPRD.
Aksi WO dilakukan gara-gara juru bicara F-PDIP, Didi Supardi yang membacakan kata akhir fraksi dinilai telah mendiskreditkan Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) dengan menyebutnya sewenang-wenang, seolah seperti kepala negara dari negeri fasis. Serta tudingan melakukan tindak pidana pemilu karena menyalahgunakan penggunaan nota dinas dalam pelaksanaan kampanye Partai Golkar pada 25 Maret 2009 lalu.
Saat Didi Supardi membacakan pandangan akhir F-PDI mengenai LPJ Bupati dan mulai menyebutkan hal-hal yang dinilai F-PG sebagai hujatan, Ketua F-PG, H. Mahpudin, S.H., langsung melakukan interupsi. Dia memprotes dan meminta pimpinan sidang agar juru bicara F-PDIP tidak memasukkan kalimat-kalimat yang mengarah kepada bentuk tuduhan dan hujatan.
“Sebab, penggunaan kesempatan penyampaian pandangan akhir fraksi untuk melakukan hujatan dan tuduhan tidak sesuai dengan tata tertib. Apalagi apa yang dituduhkan belum tentu bisa dibuktikan secara hukum,” kata Mahpudin di kesempatan tersebut.
Karenanya menurut Mahpudin, bila juru bicara F-PDIP tetap membacakan pandangan akhir dengan memasukkan kalimat-kalimat bernada tuduhan-tuduhan terhadap bupati yang juga merupakan kader Partai Golkar, maka selaku Ketua F-PG ia mengajak seluruh anggotanya yang ada di ruang rapat paripurna untuk keluar dari ruang sidang selama pembacaan pandangan akhir fraksi dari F-PDIP berlangsung.

Tidak pantas
Mahpudin mengatakan, tindakannya mengajak seluruh anggota F-PG keluar dari ruang sidang karena apa yang disampaikan F-PDIP dalam pandangan akhir tidak pantas didengarkan dalam forum rapat paripurna. “Tuduhan dan hujatan yang disampaikan sudah keluar dari konteks acara. Dan lagi apakah mereka bisa membuktikan atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan,” ujarnya.
LPJ Bupati sendiri, kata Mahpudin, pembahasannya telah final di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Bahkan Pansus LPJ Bupati, diketuai salah seorang anggota F-PDIP. Karenanya F-PG memilih WO karena pandangan akhir fraksi telah digunakan untuk ajang menyampaikan hujatan dan menebar berbagai tuduhan.
Didi Supardi sendiri, setelah menyelesaikan tugasnya sebagai juru bicara yang membacakan pandangan akhir F-PDIP tidak mengikuti rapat paripurna sampai akhir acara. Beberapa saat kemudian ia keluar dari ruang rapat paripurna dan meninggalkan gedung DPRD. Hanya ia menolak memberi komentar terkait WO para anggota F-PG tersebut. “Saya belum bisa berkomentar. Saya harus berkonsultasi dulu,” ujarnya kepada sejumlah wartawan yang mencegatnya.(C-29)

Powered by Blogger.