Residivis Ganja Kembali Diciduk
INDRAMAYU, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba jenis ganja dalam sebuah operasi yang dilaksanakan, Jumat (13/3) dini hari. Lima tersangka berikut barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 1 kg berhasil diamankan. Belakangan diketahui, salah satu tersangka merupakan mantan narapidana (napi) yang baru sebulan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.
Adapun kelima tersangka yang ditangkap, Wawan (28 tahun) dan mantan napi, Septian alias Kodek (28 tahun), keduanya penduduk Blok Lebak Tahu Desa Sukajati Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu, Suherman (20 tahun), Warjo (22 tahun) serta Adang Hidayat (23 tahun), kesemuanya warga Desa Linggajati Kec. Arahan Kab. Indramayu. Mereka ditangkap di tempat berbeda setelah polisi memperoleh bukti dan petunjuk soal sepak terjang bisnis ilegal yang dijalankan.
Kapolres Indramayu AKBP. Drs. H. Mashudi melalui Kasat Narkoba, AKP. Ansari Fuad, S.H., didampingi Kaurbinops Iptu. Iin Sukaeti, mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku pengedar ganja tersebut merupakan pengembangan kasus-kasus terdahulu. Setelah dalam beberapa bulan terakhir melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran ganja, kata Ansari, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebulan terakhir menunjukan adanya keterlibatan Septian, mantan napi yang baru sebulan menghirup udara bebas setelah mendapat PB dari Lapas setempat.
Maka, lanjut dia, polisi kemudian melakukan upaya pengintaian. Usaha itu tidak sia-sia, sebab setelah diyakini Septian masih terlibat bisnis ilegal, petugas lalu menerjunkan anggota untuk menyamar. Septian yang bernafsu ingin mendapat uang dalam jumlah besar, menuruti keinginan pemesan yang sebenarnya adalah anggota polisi yang menyamar. Tanpa curiga, permintaan untuk bertransaksi ganja pun diiyakan Septian. Pada tempat dan waktu yang dijanjikan, Septian pun muncul dengan membawa sebungkus ganja seberat hampir 1 kg.
Saat itulah, tandas Ansari, tersangka Septian disergap. Ketika digeledah dari dalam saku celananya terdapat bungkusan plastik berisi daun ganja kering siap pakai. Dari Septian kemudian diketahui tersangka lain dan polisi segera menangkapnya. Awalnya, petugas mendapat kesulitan ketika berusaha membekuk pengedar ganja kelompok “Linggjati” terdiri dari Suherman, Warjo dan Adang Hidayat.
Pasalnya ketiga tersangka dikenal licin dan selalu berpindah-pindah. Malah pada saat penyergapan, tersangka berusaha membuang barang bukti ke parit namun polisi keburu mengetahuinya. “Semuanya sedang dalam pemeriksaan, sebab mereka mengaku bahwa ganja itu diperoleh dari seseorang di Jakarta,” tandas Ansari.(C-26)
Post a Comment