SOTK Diadopsi oleh Kota Blitar

INDRAMAYU - Penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu akan diadopsi oleh Pemerintah Kota Blitar Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam studi banding yang dilakukan oleh legislative dan Pemkot Blitar di ruang Data I Setda Indramayu, Senin (23/2).
Sekitar 50 orang delegasi dari Blitar yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan Tri Agus Basuki melakukan studi banding terkait SOTK baru. Tri menjelaskan, kedatangannya bersama rombongan adalah untuk mengetahui sejauh mana Indramayu menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
Menurut Tri Agus Basuki, dipilihnya Indramayu sebagai daerah untuk studi banding karena dianggap telah lebih dahulu melaksanakannya dan banyak terobosan serta inovasi. Kota Blitar yang berjumlah hanya sekitar 132 ribu jiwa dan terdiri dari 3 kecamatan serta 2 kelurahan, selama ini mengalami kesulitan dalam menerapkan PP 41/2007.
Bahkan hingga kini belum rampung dalam menyusun SOTK. Tri Agus Basuki menambahkan, kedatangannya ke Indramayu selain untuk belajar bagaimana menerapkan PP tersebut juga untuk melihat kehidupan masyarakat setempat secara langsung, terutama dalam kehidupan beragama sebagaimana Indramayu dapat mengembangkan pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara, yakni Al Zaetun.
Sementara itu Asisten Administrasi Kabupaten Indramayu Dono Juanda Endo mengatakan, dalam menerapkan PP 41/2007 pihaknya juga studi banding dan berkonsultasi kepada Pemprov Jawa Barat dan Depdagri supaya tidak terjadi kesalahan. Selain itu menurutnya, dalam PP yang membagi adanya urusan wajib dan pilihan menjadikan pemerintahan kabupaten/kota harus lebih jeli dan pintar.
Dalam penerapannya Pemkab dan DPRD Indramayu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, 8, 9, dan 10 tahun 2008 tentang pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan, Pembentukan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pembantukan Dinas Daerah, dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan. (oet)
Powered by Blogger.