Was-was Jelang Perubahan SOTK

INDRAMAYU-Pemkab Indramayu telah menetapkan empat peraturan daerah (Perda) terkait perubahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Empat perda tersebut adalah Perda No 7/2008 tentang Sekretariat Daerah-Sekretariat DPRD, Perda No 8/2008 tentang Dinas Daerah, Perda No 9/2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda No 10/2008 tentang Kecamatan dan Keluarahan.

Terkait empat perda tersebut, awal tahun ini sudah santer digunjingkan soal rencana mutasi. Bahkan isu yang beredar mutasi akan dilakukan dalam minggu pertama Januari 2009. Perasaan was-was pun menghantui sejumlah pejabat terkait perubahan SOTK yang tentunya mengubah susunan personalia.
Pasalnya ada beberapa dinas dan kantor yang dimerger, serta ada perubahan dari kantor menjadi dinas dan sebagainya. “Katanya mau ada mutasi awal tahun ini, kapan sih,” begitu pertanyaan yang kerap muncul dari sejumlah pejabat kepada Radar.
Sesuai SOTK baru, Kantor Penerangan dipastikan tidak akan ada lagi. Sebagai gantinya akan ada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Disamping itu juga akan ada Bagian Humas di lingkungan setda Indramayu. Dinas Pertanahan juga akan hilang dan sebagai gantinya adalah Bagian Pertanahan di lingkungan Setda Indramayu.
“Untuk dinas, yang tadinya ada 17 akan brubah menjadi hanya 15 dinas karena ada yang dimerger dan berubah status,” terang Kabag Organisasi Setda Indramayu H Kamud SH, Rabu (7/1).
Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (DPLH) juga akan good bye. Urusan pertambangan, dipastikan akan menyatu dengan Dinas Pengairan sedangkan urusan lingkungan hidup ditangani lembaga baru Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Dinas KB juga akan berubah menjadi Badan pemberdayaan Perempuan dan KB. Sedangkan Dinas Koperasi dan Pemberdayaan Masyarakat diubah menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sementara Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan Setda akan menyatu dengan Dinas Pendapatan menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Adapun kantor yang berubah menjadi dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan gabungan antara Kantor Pemuda dan Olahraga dengan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata.
Dinas Pendidikan yang merupakan dinas terbesar juga tidak banyak mengalami perubahan. Di bawah kepala dinas ada sekretaris, kemudian di bawahnya ada empat kepala bidang (kabid) yaitu Kabid Pendidikan Dasar, Kabid Pendidikan Menengah, Kabid Pendidikan Luar Sekolah, dan Kabid Ekstra Kurikuler. Sementara Kasubdin Pendidikan Keagamaan yang pernah ada tidak berubah menjadi Kabid Pendidikan Keagamaan namun justru hilang. (oet)
Powered by Blogger.