MUI: Hukum Merokok Makruh

KANDANGHAUR–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu rupa-rupanya sudah menentukan sikap terkait hukum mengonsumsi rokok. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Indramayu Drs H Ahmad S MAg menegaskan, hukum merokok disepakati makruh littahrim, makruh yang mendekati haram. Hal ini didasarkan dalil usul fiqih yang berbunyi dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbul masholeh’ (mencegah kerusakan atau kerugian harus didahulukan daripada mengambil manfaat).
Dan interpretasi ayat ‘walaa tulqu bi aydikum ilat tahlukah’ (janganlah kamu mencampakkan dirimu ke jurang kenistaan). “Hasil konfirmasi dengan Ketua Umum MUI (Kyai Ahmad Jamali, red), hukum merokok disepakati demikian. Hukum merokok, hanya makruh littahrim yang lebih baik ditinggalkan, tidak sampai pada tahap haram,” ujarnya saat dihubungi via handphone, kemarin.
Kontroversi menyangkut rencana mengeluarkan fatwa haram rokok oleh MUI Pusat pada Kongres Tingkat Nasional di Padang Panjang, Sumatera Barat akhir bulan ini, kata Ahmad, harus disikapi secara postif. Sebab, menurut Ahmad, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak mudah dan pastinya sudah melalui banyak tahapan. Apalagi biasanya, sidang Fatwa dihadiri oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia dengan mendatangkan pakar ahli pada bidang yang akan dibahas.
“Yang arif mari kita tunggu fatwa itu dengan lapang dada. Pasti berpihak pada kebaikan. Setiap kebaikan pantas dapat dukungan,” kata Kepala STIT Al Amin Indramayu ini.
Sementara itu tokoh intelektual muslim Masduki Duryat menjelaskan, rokok memang lebih banyak unsur mudharatnya terutama jika dilihat dari unsur kesehatan, intelektual, spiritual dan fisik material. Bahkan menjadi salahsatu penyebab kematian terbesar. Sehingga dalam Islam, menolak kemudharatan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. (kho)
Powered by Blogger.