5 Pemain Judi Dicokok

INDRAMAYU– Lima pelaku judi ditangkap dua polsek berbeda, kemarin. Penangkapan pertama dilakukan Polsek Anjatan. Pelaku yang tertangkap adalah Sarwa (37) dan Tohid (29), keduanya warga Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan.

Data koran ini, Sarwa dan rekan-rekannya sedang asyik bermain judi jenis capsa di salahsatu rumah warga di desa setempat. Ketika sedang asyik pasang taruhan, sekitar pukul 16.30, tiba-tiba arena itu digerebek polisi yang dipimpin Kapolsek Anjatan AKP Noneng Sukarna SH. Kontan saja, pelaku berjumlah empat orang itu dibuat kaget tidak kepalang. Mereka pun berusaha melarikan diri agar tidak tertangkap polisi.
Sarwa dan Tohid tertangkap sementara dua rekannya lolos. Kapolsek Anjatan AKP Noneng Sukarna SH mengatakan, dua pelaku yang kabur sedang diburu jajarannya. “Dua lainnya masih dalam pengejaran polisi,” tegas Noneng seraya menambahkan pihaknya menyita uang taruhan sebesar Rp15 ribu dan 40 kartu remi.
Penangkapan atas pelaku kasus yang sama juga dilakukan Polsek Widasari. Tuga pelaku judi berhasil ditangkap saat bermain di sisi tanggul sungai Cimanuk desa setempat. Mereka adalah Was (34) dan Dar (31) dam Kad (49).
Menurut Kapolsek Widasari AKP Bendi Ujianto, pelaku judi itu sebenarnya banyak. Hanya karena jumlah mereka (polisi) tak imbang, belasan pelaku lainnya bisa meloloskan diri. “Kami sudah berusaha sekuat mungkin agar bisa menangkap mereka, namun hanya tiga yang tertangkap. Kami akan terus memburu mereka,” tegas Bendi.
Sementara dari lapak judi polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp39 ribu dari kelompok judi pertama, dan dari kelompok lainnya diamankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp33 ribu. (kho/tar)
Powered by Blogger.